- 21:08:06 Daftarkan Caleg ke KPU, NasDem Targetkan Juara di Jatim
- 12:12:49 KH Abdul Chalim Ulama dan Pejuang hingga Politisi Relegius
- 14:55:25 Dinas Peternakan Jatim Undang Importir Kulit
- 15:12:21 Kebobrokan Bea Cukai Bikin Geram, Jokowi sarankan Adopsi Cara Soeharto
- 16:03:48 "Giliran Kepala Bea Cukai Makassar Disorot Gegara Aset Tak Wajar"
- 15:41:58 OTT BPN Malang Kabupaten, Satu Pejabat Ditangkap
- 12:32:22 KEPALA BEA CUKAI JOGYA BIKIN HERAN KPK
- 19:06:32 Polres Gresik Grebek Rumah Dukun Palsu
- 14:27:41 PEDAGANG AYAM SUKSESKAN KTT G. 20
- 13:59:33 Dibalik Program SHP

Gresik, 03/07/2021 Advokat Mashudi sekaligus dosen fakultas hukum UNIGRES berpendapat seharusnya profesi advokat dipandang sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Menurutnya, pembatasan kegiatan advokat berpengaruh terhadap penegakan hukum sehingga dikhawatirkan cacat prosesnya. “Kalau saya berpendapat bahwa penegakan hukum melibatkan unsur advokat, di mana UU itu pilarnya ada 4 yaitu advokat, hakim, jaksa dan polisi. Kalau ketiga institusi lain dianggap esensial maka advokat juga harus dianggap esensial, karena penegakan hukum itu harus ada advokat. Misalnya, saat klien diperiksa di kepolisian atau pengadilan kalau advokat tidak bisa beraktivitas maka cacat penegakan hukum. Namanya negara hukum harusnya unsur penegakan hukum dapat perhatian seimbang, jangan dianggap profesi advokat swasta dianggap tidak esensi, bagaimana kalau gara-gara pembatasan itu banyak pencari keadilan dirugikan, itu jadi masalah baru,” jelas Cak Mashudi..(mriz)
- Jumat
- 12 Mei 2023
Daftarkan Caleg ke KPU, NasDem Targetkan Juara di Jatim
- Minggu
- 30 April 2023
KH Abdul Chalim Ulama dan Pejuang hingga Politisi Relegius
- Rabu
- 05 April 2023
Dinas Peternakan Jatim Undang Importir Kulit
- Minggu
- 26 Maret 2023