- 19:01:07 PEJUANG KEMERDEKAAN YANG DERMAWAN
- 22:37:54 Deteksi dini penyakit menular, warga binaan di rontgen dada
- 09:42:34 *Road To HUT Bhayangkara Ke 76, Polres Bangkalan Gelar Aksi Donor Dara
- 19:23:31 LAPAS MOJOKERTO SIAP
- 12:59:31 “Hopping Island TNS” – Melayari 2 Pulau Besar Dan 3 Pulau Kecil di Mal
- 16:18:14 PEMUDIK DAN ROTI
- 20:59:39 Ratusan Kapal Menunggu dan Antre di Pelabuhan China, Kenapa ?
- 08:57:06 Menteri Pakai Barang Impor, Mutu Produk Lokal Harus Bersaing
- 16:36:41 Gerakan Pasang Patok Bersama Kang Asep
- 07:41:24 PSTL 58 Desa di Gresik Ditarget Tuntas Tahun ini

Gresik, 03/07/2021 Advokat Mashudi sekaligus dosen fakultas hukum UNIGRES berpendapat seharusnya profesi advokat dipandang sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Menurutnya, pembatasan kegiatan advokat berpengaruh terhadap penegakan hukum sehingga dikhawatirkan cacat prosesnya. “Kalau saya berpendapat bahwa penegakan hukum melibatkan unsur advokat, di mana UU itu pilarnya ada 4 yaitu advokat, hakim, jaksa dan polisi. Kalau ketiga institusi lain dianggap esensial maka advokat juga harus dianggap esensial, karena penegakan hukum itu harus ada advokat. Misalnya, saat klien diperiksa di kepolisian atau pengadilan kalau advokat tidak bisa beraktivitas maka cacat penegakan hukum. Namanya negara hukum harusnya unsur penegakan hukum dapat perhatian seimbang, jangan dianggap profesi advokat swasta dianggap tidak esensi, bagaimana kalau gara-gara pembatasan itu banyak pencari keadilan dirugikan, itu jadi masalah baru,” jelas Cak Mashudi..(mriz)
- Rabu
- 15 Juni 2022
PEJUANG KEMERDEKAAN YANG DERMAWAN
- Sabtu
- 11 Juni 2022
Deteksi dini penyakit menular, warga binaan di rontgen dada
- Jumat
- 10 Juni 2022
*Road To HUT Bhayangkara Ke 76, Polres Bangkalan Gelar Aksi Donor Dara
- Rabu
- 08 Juni 2022