ADVOKAT PENEGAK HUKUM

ADVOKAT PENEGAK HUKUM

Gresik, 03/07/2021 Advokat Mashudi sekaligus dosen fakultas hukum UNIGRES berpendapat seharusnya profesi advokat dipandang sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Menurutnya, pembatasan kegiatan advokat berpengaruh terhadap penegakan hukum sehingga dikhawatirkan cacat prosesnya. “Kalau saya berpendapat bahwa penegakan hukum melibatkan unsur advokat, di mana UU itu pilarnya ada 4 yaitu advokat, hakim, jaksa dan polisi. Kalau ketiga institusi lain dianggap esensial maka advokat juga harus dianggap esensial, karena penegakan hukum itu harus ada advokat. Misalnya, saat klien diperiksa di kepolisian atau pengadilan kalau advokat tidak bisa beraktivitas maka cacat penegakan hukum. Namanya negara hukum harusnya unsur penegakan hukum dapat perhatian seimbang, jangan dianggap profesi advokat swasta dianggap tidak esensi, bagaimana kalau gara-gara pembatasan itu banyak pencari keadilan dirugikan, itu jadi masalah baru,” jelas Cak Mashudi..(mriz)

Image