"Giliran Kepala Bea Cukai Makassar Disorot Gegara Aset Tak Wajar"

Jakarta - Kepala Bea Cukai MakassarAndhi Pramono disorot di media sosial usai video yang menampilkan aset miliknya viral. Andhi ramai dibicarakan karena diduga memiliki aset yang tak wajar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata sudah memantau terkait aset Kepala Bea Cukai Makassar ini sejak tahun lalu. PPATK juga telah berkomunikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. "Sudah kami sampaikan hasil analisis ke KPK sejak awal tahun 2022," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Rabu (8/3/2023)

Dalam video yang beredar terlihat aset berupa rumah nan megah berkelir putih dinarasikan sebagai aset milik Andhi. Dalam video tersebut dinarasikan Andhi memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur. Ivan tidak berbicara lebih lanjut tentang hasil analisis yang disampaikan ke KPK itu. Yang jelas, menurut Ivan, pihaknya belum menerima adanya tindak lanjut atas hasil analisis itu. "Kami belum terima informasi tindaklanjutnya," kata Ivan. Mengenai viralnya video tersebut dan juga apa yang disampaikan PPATK, kami berupaya menghubungi pihak Bea Cukai.

Sementara ditelusuri dari Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi diketahui terakhir menyetorkannya ke KPK pada 16 Februari 2022. Diketahui bahwa harta Andhi yang tertuang di LHKPN berjumlah Rp 13,7 miliar. Andhi tercatat memiliki belasan tanah dan bangunan yang tersebar di Karimun, Salatiga, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, Cianjur, yang total nilainya mencapai Rp 6,9 miliar. Miliki Mobil Antik Andhi tercatat memiliki empat motor dan 9 mobil yang di antaranya merupakan mobil antik dengan total nilai Rp 1,8 miliar. Kendaraan yang dimilikinya itu berupa mobil Fiat Sedan, Smart Sedan, Brio, Ford Sedan, Toyota Corolla Sedan, Chevrolet Sedan, Austin dan Toyota Jeep. Andhi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 706 juta. Andhi memiliki surat berharga senilai Rp 2,9 miliar. Andhi memiliki kas setara kas senilai Rp 1,2 miliar..

Diduga Beli Aset Seperti Cara Rafael Alun PPATK menduga Andhi juga menggunakan nominee. Nominee diartikan sebagai upaya menggunakan nama orang lain dalam melakukan transaksi. Cara ini sebelumnya juga dipakai oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk menutupi aset kekayaannya. "Ya, dugaan demikian," kata Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Rabu (8/3/2023).

Ivan menjawab pertanyaan soal kabar Andhi Pramono menggunakan nominee. Dalam unggahan lainnya memuat informasi perihal gaya hidup mewah yang dilakukan anak dan istri Andhi.

PPATK rupanya telah melaporkan dugaan harta tidak sesuai profil milik Andhi Pramono kepada KPK. Ketika ditanya soal indikasi pemblokiran rekening yang telah dilakukan kepada Andhi Pramono, Ivan enggan menjelaskan rinci. "Belum bisa kami sampaikan," pungkas Ivan. KPK Lalukan Pengecekan Menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK ini, KPK akan melakukan pengecekan. Ali mengatakan tiap laporan yang diterima dari PPATK akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Laporan itu nantinya akan dianalisis untuk menemukan ada-tidaknya dugaan pidana korupsi. "Kami akan cek lebih dahulu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (8/3/2023). "Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan dan sudah kami te&brima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK untuk menemukan apakah ada indikasi pidana korupsi ataupun suap," ujar Ali.

Menurut Ali, langkah penindakan korupsi yang dilakukan KPK juga acap kali diawali dengan laporan dari PPATK. Laporan itu, kata Ali, akan dikaji oleh tim di KPK untuk menemukan tindakan korupsi hingga pencucian uang. "Sering kali KPK juga yang meminta data transaksi keuangan kepada PPATK untuk men-support proses penyelidikan maupun penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi maupun suap," katanya. "Sebagai pemahaman bersama, setiap transaksi mencurigakan itu tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu, namun dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil maupun adanya indikasi ketidakwajaran," tambahnya.

Kemenkeu Buka Suara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara perihal tersebut. Dirjen Bea-Cukai Askolani menuturkan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu mengenai LHKPN Andhi Pramono. "Ini tentunya kami k6oordinasidengaq pp3 Itjen dan nanti tentunya kembali mengenai LHKPN," kata Askolani dalam jumpa pers, Rabu , (3//8/2023) Askolani memastikan Itjen Kemenkeu akan menindaklanjuti dan mendalami LHKPN Andhi. "Nanti tentunya akan di-follow up oleh Irjen untuk mendalaminya,"ujar beliau"(mriz/detikfinance). 

Image