Bandung Barat, – Aroma arogansi mencuat dari lingkungan SMP Negeri 1 Parongpong. Seorang petugas sekolah bernama Ibu Ima, yang disebut sebagai bagian dari staf sarana dan prasarana (satpras), melarang sejumlah jurnalis masuk ke area sekolah, Senin 10 November 2025
Padahal, para awak media datang bukan untuk membuat gaduh, melainkan untuk melakukan fungsi sosial kontrol—sesuatu yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Jurnalis dihadang di pintu masuk dan dilarang meliput tanpa alasan yang jelas.
“Kami hanya ingin meliput kegiatan sekolah, bukan mengganggu. Tapi kami malah diperlakukan seperti orang tak diundang,” ujar salah satu jurnalis yang merasa dihalangi.
Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menegaskan: siapa pun yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Warganet pun ikut geram ketika kabar ini beredar. Banyak yang menilai pihak sekolah justru anti kritik dan anti transparansi, padahal sekolah negeri seharusnya menjadi contoh keterbukaan bagi publik.
“Sekolah itu lembaga pendidikan, bukan wilayah terlarang. Kalau semua ditutup-tutupi, bagaimana publik bisa percaya?” tulis seorang netizen di media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Parongpong belum memberikan klarifikasi resmi. Namun publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk menindak oknum yang diduga menghalangi tugas wartawan tersebut.
Ridwan






Komentar