

π£ππ‘π¬ππππ “π£ππ‘ππ¨π₯π π©π’ππ¨π π” π ππ‘πππ£ππ§ π£π₯π’π¬ππ ππππ π₯π£ π―π° π ππ π¦π¨π ππππ‘π. Sumedang, MIN Pekerjaan rekuntruksi jalan ruas Malambong – Bts Garut/Sumedang dimenangkan PT Jati Gede Indah, dengan nilai kontrak Rp 34.482.318.378 dan masa pelaksanaan 240 hari kalender.
Pemantauan media ini dan data ukur dilapangan 10/8 pekerjaan sedang dilaksanakan, diduga kuat pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, hal ini bisa dilihat dengan kasat mata, dimana pemasangan U ditch tidak rapih. Bahkan galian aspal di buang di pinggir jalan atau bahu jalan. Dari rekam jejak perusahaan PT JATIGEDE INDAH, harusnya tidak diperbolehkan lagi mendapat pekerjaan di Dinas Bina marga Provinsi Jawa Barat.
Berikut rekam jejak JGI tahun 2025.Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan KH Abdul Halim Majalengka tidak sesuai kontrak sebesar dengan anggaran Rp,721.862.699,14Pekerjaan dilaksanakan oleh PT JGI melalui E-Katalog (Kompetisi Jasa Konstruksi)berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 212/SPMK/PUR.12.01.02/PB/PJ2WPVI tanggal 21 Februari 2025 dengan nilai kontrak awal (termasuk PPN) sebesar Rp8.244.131.694,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Februari s.d. 20 Juni2025.
Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT DBJ sesuai kontrak Nomor 05/PUR.11.05/PW06-FT01/ PPK-PPJKP/2025 tanggal 7 Maret 2025. Kontrak Pekerjaan tersebut selanjutnya mengalami dua kali perubahan kontrak (addendum) dengan nilai kontrak menjadi sebesar Rp8.497.615.015,19.PT JGI telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara serah terima pertama Pekerjaan Nomor 873/PUR.01.02/PB/PJ2WPVI tanggal 10 Juni 2025.
Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp8.497.615.014,00 atau 100,00% dari nilai kontrak melalui SP2D. hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan oleh BPK bersama dengan PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan pihak Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan Perbaikan Campuran Aspal panas dan perbaikan lapis pondasi Agregat Kelas A sebesar Rp721.862.699,14.Diduga kuat, kejadian di tahun 2025 akan terulang lagi ditahun 2026.Sampai berita ini diberitakan, bapak Suranta sebagai PPK, ketika dihubungi media ini lewat pesan singkat diam seribu bahasa ,suasana pertanyaan, juga direktur DGI Dudi dihubungi lewat ponsel pribadinya memilih bungkam. Mirohadi /Jhon.




Komentar