oleh

WAY KANAN-Metro Indonesia News Dua pemuda asal Sumatera Selatan ditangkap Unit Reaksi Cepat URC Polsek Way Tuba saat mencuri kabel tembaga di Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Selasa 11/8/2026.Kedua pelaku masing-masing berinisial AW, 37, dan GF, 22. Mereka warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di area pabrik.”Personel URC langsung turun ke TKP. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Untung mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona.Dari lokasi, polisi menyita 3 karung kabel tembaga sepanjang 80 meter, 1 unit motor Yamaha Vixion hitam, 1 tang potong, dan 2 obeng.Pihak pabrik, Jauhari, menaksir kerugian akibat aksi pencurian itu mencapai Rp25 juta.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Tuba. Mereka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e, f, dan g UU No 1/2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.( S,Ependi.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *