oleh

Air Susu Dibalas Air Tuba! Numpang Tinggal di Warung, Residivis Asal Sumsel Gondol 2 HP di Way Kanan, Dibekuk di OKU Timur .

-Uncategorized-43 Dilihat

WAY KANAN, Metro Indonesia News Kebaikan dibalas kejahatan. Polsek Umpu Semenguk, Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pria yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Minggu (27/9/2026).

Pelaku berinisial JS (36), warga Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Ia diketahui merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2019, 2020 dan 2023. Pelaku ditangkap di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Umpu Semenguk, AKP Hardanus Tosira menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (18/9/2026), pelaku datang ke warung makan milik korban Fainah untuk menumpang tinggal selama beberapa hari karena merasa kasihan, korban pun mengizinkan.

Namun pada hari kelima, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat warung mulai sepi, korban hendak mengambil dua unit HP miliknya yang ada di dalam kamar tempat pelaku beristirahat.Betapa kagetnya korban, pelaku sudah tidak ada di kamar.

Dua unit HP milik korban pun raib dibawa kabur.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit HP merk OPPO A78 warna ungu bersinar dan 1 unit HP merk OPPO A58 warna hijau bercahaya dengan total kerugian senilai Rp 6.500.000.Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umpu Semenguk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi keberadaan pelaku di Martapura OKU Timur.Tanpa buang waktu, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti dua unit HP milik korban.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.( Sangun Ependi Kabiro .)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *