Way Kanan MIN,Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., membuka Acara Pembayaran Zakat Fitrah, Maal, Profesi, Infaq dan Shadaqah bersama BAZNAS Kabupaten Way Kanan di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kamis, 05-03-2026.Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Kepala Bagian Setdakab, serta Camat se-Kabupaten Way Kanan.Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat (muzakki). Kewajiban ini memiliki dimensi ibadah yang langsung berkaitan dengan ketaatan kepada Allah SWT, sekaligus dimensi sosial yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Di dalamnya terdapat nilai ketaatan, penyucian harta, serta pembentukan karakter kepedulian sosial. Ketika zakat ditunaikan, maka bukan hanya kewajiban kepada Allah yang terpenuhi, tetapi juga hak-hak saudara kita yang membutuhkan dapat tersampaikan,” ujar Bupati.Bupati menjelaskan, bagi muzakki, zakat membawa manfaat spiritual berupa penyempurnaan ibadah, khususnya di bulan suci Ramadan, serta menjadi sarana pembersih dan penyeimbang harta. Selain itu, zakat menumbuhkan rasa syukur, empati, dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.Sementara bagi masyarakat penerima (mustahik), zakat menjadi instrumen nyata dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mendukung pendidikan, memperkuat permodalan usaha kecil, hingga mengurangi kesenjangan sosial. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi daerah.Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh muzakki, baik dari unsur Forkopimda, OPD, instansi vertikal maupun masyarakat luas, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Way Kanan agar pengelolaannya lebih tertib, profesional, dan tepat sasaran.( S EFENDI.).

Waykanan Lampung MIN, Menindak lanjuti keluhan aparatur kampung yang mengaku belum menerima penghasilan tetap (siltap), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan memberikan klarifikasi resmi terkait proses pencairannya.Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026), Kepala Dinas PMK Way Kanan, Ishak, menjelaskan bahwa pencairan siltap saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai besaran Alokasi Dana Kampung (ADK).“Kita masih menunggu SK besaran alokasi dana kampung dari Bupati. Insyaallah kalau tidak hari ini, berarti besok sudah turun. Setelah itu langsung kita ajukan ke BPKAD untuk pembayaran siltap aparatur dan insentif BPK kampung,” ujarnya.Ishak juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya tunggakan gaji selama tiga bulan. Menurutnya, secara teknis keterlambatan hanya dua bulan.“Perlu kami luruskan, siltap itu bukan tiga bulan. Secara administrasi, yang tertunggak dua bulan. Karena gaji bulan Maret memang mekanismenya dibayarkan pada bulan berikutnya, yakni April,” jelasnya.Ia menambahkan, setelah SK diterbitkan, pihaknya segera memproses pengajuan pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Way Kanan agar siltap aparatur kampung serta insentif Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dapat segera direalisasikan.Meski demikian, Dinas PMK mengakui masih terdapat kendala administratif dari sejumlah kampung. Dari total 221 kampung di Way Kanan, tercatat masih 24 kampung yang belum melengkapi dan mengajukan berkas pencairan.( S Efendi.)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.