oleh

Curat di Kalipapan, Polsek Umpu Semenguk Bekuk Diduga Pelaku Curi 2 Motor.

-Uncategorized-12 Dilihat

Metro Indonesia News – Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (2/7/2026).

Tersangka berinisial YA (27) berdomisili di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung UtaraKapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menerangkan berawal pada hari Senin, 15-06-2026 pukul 04.24 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di dalam rumah milik korban, di Kampung Kalipapan, Negeri Agung, Way Kanan dengan cara masuk melalui jendela ventilasi angin yang berada di samping rumah korban yang langsung tembus ke ruang keluarga.

Diduga pelaku mengambil Dompet beserta isinya dan BPKB yang berada diatas kulkas dan 2 (dua) unit sepeda motor dengan rincian R2 merek honda beat warna putih biru NO.POL : BE 5524 WT dan R2 merek honda warna merah hitam tanpa Nomor Registrasi yang terparkir di dapur.setelah korban terbangun dari tidur pada pukul 04.24 WIB dan mendapati pintu tengah dan dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya korban melakukan pencarian terhadap dua kendaraan yang hilang di seputaran rumah namun tidak ditemukan, Akibat kejadiaan itu korban mengalami kerugian jika dinominalkan ditaksir senilai Rp 41.400.000.- kemudian korban datang melapor ke Polsek Umpu Semenguk guna di proses lebih lanjut,”jelas Kapolsek.

Atas laporan korban tersebut, pada hari Senin, 29-06-2026 pukul 20.00 WIB, Tekab 308 PRESISI Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan setalah melakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelakuPetugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Saat ini diduga pelaku telah dibawa dan diamankan, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.Atas perbuatannya diduga pelaku dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara, “ungkapnya.( Jurnalis,S,Ependi&Mul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *