oleh

Curi 280 Tandan Buah Sawit di PT. BNCW, Enam Pria Diamankan Polsek Negara Batin.

-Uncategorized-33 Dilihat

Way kanan – Metro indonedia News – Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, mengamankan enam pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan Sawit PT.BNCW (Budi Nusa Cipta Wahana) Blok 9 Kampung Sari Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/7/2026).

Enam Tersangka inisial PIS (42) pekerjaan sopir warga Desa Toto Wonodadi Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat, EW (36) warga Dusun II Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, AL (27) warga Desa Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.Selanjutnya inisial WDN (25), RS (28) dan RAS (24) ketiganya warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin AKP Indra Kirana menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bermula saat pelapor bersama tim patroli keamanan dari PT.BNCW mengecek lahan kebun sawit di areal Blok 9 perusahaan tersebut.Setibanya disana melihat ada gerak gerik adanya.

Pelaku pencurian TBS (tandan buah segar).Selanjutnya tim patroli keamanan mengintai dan mendapatkan TBS sudah di turunkan dari pohon kelapa sawit dalam posisi masih berserakan di areal tersebut dan melihat beberapa orang diduga pelaku yang sedang memuat tandan buah segar buah sawit kedalam bak mobil truck merek Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi : BE 8709 GBB warna Kuning.Setelah itu, diduga para pelaku langsung diamankan dan mengamankan barang bukti berupa 280 tandan buah segar (TBS) buah sawit dengan berat bersih 5640 Kg dan jika di rupiahkan sekitar Rp. 19.176.600,00,

Petugas juga mengamankan 2 bilah pisau egrek dengan gagang besi dengan panjang sekira 4 meter, 3 buah tojok sawit dari besi dengan panjang 1 meter serta 4 unit sepeda motor.Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Negera Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.Dari laporan korban itu, pada hari Senin, 20-7-2026 sekitar 19.00 WIB, oleh Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan diduga tersangka dapat diamankan, berikut barang bukti di Kebun Sawit PT BNCW (Budi Nusa Cipta Wahana), Blok 9 Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten. Way Kanan.

Atas perbuatanya tersangka jika terbukti diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477*Curi 280 Tandan Buah Sawit di PT. BNCW, Enam Pria Diamankan Polsek Negara Batin*Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, mengamankan enam pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan Sawit PT.BNCW (Budi Nusa Cipta Wahana) Blok 9 Kampung Sari Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/7/2026).

Enam Tersangka inisial PIS (42) pekerjaan sopir warga Desa Toto Wonodadi Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat, EW (36) warga Dusun II Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, AL (27) warga Desa Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.Selanjutnya inisial WDN (25), RS (28) dan RAS (24) ketiganya warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin AKP Indra Kirana menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bermula saat pelapor bersama tim patroli keamanan dari PT.BNCW mengecek lahan kebun sawit di areal Blok 9 perusahaan tersebut.

Setibanya disana melihat ada gerak gerik adanya. Pelaku pencurian TBS (tandan buah segar).Selanjutnya tim patroli keamanan mengintai dan mendapatkan TBS sudah di turunkan dari pohon kelapa sawit dalam posisi masih berserakan di areal tersebut dan melihat beberapa orang diduga pelaku yang sedang memuat tandan buah segar buah sawit kedalam bak mobil truck merek Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi : BE 8709 GBB warna Kuning.

Setelah itu, diduga para pelaku langsung diamankan dan mengamankan barang bukti berupa 280 tandan buah segar (TBS) buah sawit dengan berat bersih 5640 Kg dan jika di rupiahkan sekitar Rp. 19.176.600,00,-.Petugas juga mengamankan 2 bilah pisau egrek dengan gagang besi dengan panjang sekira 4 meter, 3 buah tojok sawit dari besi dengan panjang 1 meter serta 4 unit sepeda motor.Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Negera Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.Dari laporan korban itu, pada hari Senin, 20-7-2026 sekitar 19.00 WIB, oleh Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan diduga tersangka dapat diamankan, berikut barang bukti di Kebun Sawit PT BNCW (Budi Nusa Cipta Wahana), Blok 9 Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Atas perbuatanya tersangka jika terbukti diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.Jurnalis:S,Ependi .& Mulyadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *