
PAKUAN RATU – Metro Indonesia News ,Aksi pencurian di lingkungan kerja sendiri berujung di balik jeruji besi. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu berhasil meringkus DP, 33 tahun, yang diduga mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya di PT. Pemuka Sakti Manis Indah.Peristiwa pencurian terjadi Senin, 29 Juni 2026. Korban Sutrisno baru sadar motornya hilang saat hendak pulang kerja pukul 11.30 WIB. Honda Supra Fit Nopol B 6271 NLO tanpa bodi yang diparkir di area Plantation/Payroll lama Divisi II PT. PSMI, Kp. Gunung Waras, Kec. Pakuan Ratu, sudah raib.
Motor itu terakhir terlihat pukul 06.24 WIB, dengan kerugian ditaksir Rp4,3 juta.Berbekal laporan dan informasi dari masyarakat, polisi tak butuh waktu lama. Selasa, 2 Juli 2026 pukul 13.00 WIB, Tim Tekab 308 mengamankan DP beserta barang bukti di area Kebun Tebu PT. PSMI.
Pelaku diketahui berdomisili di Desa Trikarya, Belitang III, Oku Timur, Sumsel.“Saat ini tersangka telah kami amankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K, Jumat 3/7/2026.Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.jurnalis:S ,Ependi&Mulyadi.

Komentar