
Kabupaten Bandung, Jawa Barat — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan. Tim media bersama masyarakat menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran BOS Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.SMP Negeri 2 Dayeuhkolot beralamat di Jalan Cangkuang Kulon No. 41, Desa Cangkuang Kulon, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data anggaran yang diperoleh tim media, terdapat sejumlah pos penggunaan dana BOS Tahun 2025 dengan nilai yang cukup besar.Salah satu yang menjadi perhatian adalah anggaran sarana dan prasarana (sarpras) sebesar Rp449.270.175. Tim media yang melakukan peninjauan langsung ke lingkungan sekolah mengaku menemukan sejumlah kondisi fisik bangunan yang dinilai memerlukan perbaikan.
Saat berkeliling di lingkungan sekolah, tim media melihat adanya sejumlah dinding yang mengalami kerusakan, beberapa genteng yang hancur, serta lantai yang rusak. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana anggaran sarpras tersebut telah direalisasikan selama Tahun Anggaran 2025.“Dengan nilai anggaran sarpras yang mencapai ratusan juta rupiah, kami mempertanyakan realisasinya.
Di lapangan masih ditemukan sejumlah bagian bangunan yang rusak dan terlihat belum mendapatkan perbaikan,” ujar tim media.Selain anggaran sarpras, sejumlah pos lainnya juga dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, antara lain pembayaran honor sebesar Rp294.175.000, administrasi kegiatan sekolah Rp275.938.325, pengembangan perpustakaan Rp170.135.500, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp76.040.000.
Tim media menilai, besarnya nilai pada sejumlah pos tersebut perlu dibandingkan dengan realisasi kegiatan maupun bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran di lapangan.Adapun berdasarkan data yang dihimpun, rincian dana BOS SMP Negeri 2 Dayeuhkolot Tahun 2025 adalah:Penerimaan peserta didik baru: Rp9.125.600Pengembangan perpustakaan: Rp170.135.500Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp15.833.500Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp45.515.300Administrasi kegiatan sekolah: Rp275.938.325Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp76.040.000Langganan daya dan jasa: Rp63.843.600Sarana dan prasarana: Rp449.270.175Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp32.200.000Pembayaran honor: Rp294.175.000Dengan demikian, total dari pos-pos anggaran yang disebutkan tersebut mencapai sekitar Rp1,432 miliar.
Untuk memperoleh klarifikasi, tim media kemudian mendatangi SMP Negeri 2 Dayeuhkolot dan bertemu dengan Hendra, yang disebut sebagai bendahara sekolah. Ketika ditanyakan mengenai penggunaan anggaran BOS Tahun 2025, Hendra menyampaikan bahwa dirinya belum menjabat sebagai bendahara pada tahun tersebut sehingga tidak mengetahui secara langsung mengenai pengelolaan anggaran BOS Tahun 2025.
Tim media juga berupaya meminta keterangan dari Kepala SMP Negeri 2 Dayeuhkolot, Pipit Gantini. Namun, menurut keterangan yang diterima tim media, kepala sekolah sedang dalam kondisi sakit.Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Kepala Sekolah terkait dugaan kejanggalan realisasi dana BOS Tahun 2025 tersebut.
Tim media menegaskan bahwa temuan kondisi fisik sekolah maupun data anggaran tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, laporan realisasi, bukti transaksi, kuitansi, rekening, serta hasil pekerjaan agar dapat diketahui apakah seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.Karena itu, tim media bersama masyarakat meminta Inspektorat, BPK, Kejaksaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, maupun aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS SMP Negeri 2 Dayeuhkolot Tahun 2025.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara, sekaligus memastikan dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan kebutuhan peserta didik.Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 2 Dayeuhkolot, khususnya Kepala Sekolah Pipit Gantini, masih diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi serta dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.(Team)

Komentar