oleh

Diduga Kadis Disdikbud Way Kanan Jarang Masuk Kantor, Saat Akan Ditemui Untuk Konfirmasi Dua Kabid GTK Hendi dan Kabid Sapras Okta Juga Tidak Berada di Tempat.

-Uncategorized-133 Dilihat

WAY KANAN, METRO INDONESIA NEWS – Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan menjadi sorotan. Dugaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan jarang masuk kantor kembali mencuat, Senin (13/10/2026).

Hal tersebut terungkap saat awak media bermaksud melakukan konfirmasi langsung di Kantor Disdikbud Way Kanan pada pukul 10.30 WIB, yang merupakan jam kerja efektif.Pada saat itu, Kepala Dinas Disdikbud Way Kanan, Kiki Christianto, SE., MM, diduga tidak berada di tempat. Tidak hanya Kepala Dinas, dua Kepala Bidang yakni Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hendi dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Okta juga diduga tidak berada di tempat.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu staf Disdikbud yang namanya enggan dipublikasikan.”Pak Kadis tidak ada, Pak Kabid Hendi dan Pak Kabid Okta juga tidak ada di tempat,” ujar staf tersebut.Kondisi tersebut diduga belum mencerminkan optimalisasi pelayanan publik.

Sebagaimana diketahui, Disdikbud merupakan ujung tombak penyelenggaraan pendidikan daerah. Kehadiran pimpinan pada jam dinas diduga memiliki peran strategis dalam memastikan roda organisasi dan pelayanan kepada tenaga pendidik serta masyarakat berjalan efektif.

Terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri, telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang diduga wajib menjadi pedoman bagi setiap pejabat.Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, dikarenakan nomor kontak pejabat yang bersangkutan tidak dimiliki.

Upaya konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan oleh Kabiro Metro Indonesia News Lampung guna mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait.Metro Indonesia News akan terus menyoroti Disdikbud Kabupaten Way Kanan serta terus Mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah.

Sebagai wujud keberimbangan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak Disdikbud Kabupaten Way Kanan.(Sangun Ependi – Kabiro Lampung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *