
Dugaan Aroma Pungli di BPN Kabupaten Bandung, Konsumen Keluhkan Biaya “Koordinasi” dan “Percepatan”Kabupaten Bandung .
Soreang MINews, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang, Jawa Barat.Dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan dari narasumber yang dipercaya terkait proses pengurusan tanah melalui pihak notaris.
Dalam keterangannya, narasumber membeberkan sejumlah rincian biaya yang diduga dibayarkan dalam proses pengurusan tersebut.Adapun rincian biaya yang disebutkan antara lain pembayaran PPh sebesar Rp10.000.000, BPHTB sebesar Rp16.000.000, biaya koordinasi Rp2.000.000, AJB Rp3.000.000, balik nama Rp3.500.000, PNBP Rp925.000, serta RNT sebesar Rp250.000.Objek tanah tersebut diketahui memiliki luas tanah 175 meter persegi dan luas bangunan 121 meter persegi.
Namun yang menjadi sorotan ialah adanya biaya “koordinasi” sebesar Rp2 juta yang dinilai tidak jelas peruntukannya. Narasumber mempertanyakan maksud dari biaya koordinasi tersebut dan menduga adanya permainan antara oknum pihak BPN dengan notaris.Selain itu, konsumen juga mempertanyakan adanya pembayaran AJB sebesar Rp3 juta namun masih dibebankan lagi biaya balik nama sebesar Rp3,5 juta. Konsumen merasa adanya dugaan pembayaran ganda dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
Tidak hanya itu, konsumen juga mengaku diminta membayar uang “percepatan” sebesar Rp6 juta. Menurut tim media, istilah uang percepatan tersebut patut dipertanyakan karena diduga merupakan bentuk pungli yang tidak memiliki dasar maupun kejelasan peruntukannya.Atas adanya dugaan tersebut, tim media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak kejaksaan agar melakukan pemeriksaan dan audit ulang terhadap pelayanan serta proses pekerjaan di lingkungan BPN Kabupaten Bandung agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Kabupaten Bandung. Salah satu pihak yang dihubungi ialah Iim Rohimin melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.Tim media juga menghubungi bagian humas BPN Kabupaten Bandung, namun belum mendapatkan respons.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Mei 2026, tim media mendatangi langsung kantor BPN Kabupaten Bandung untuk meminta klarifikasi terkait data yang dimiliki. Saat berada di kantor tersebut, tim media mengaku dipertemukan dengan seseorang yang mengaku bernama Dimas.Menurut keterangan tim media, tujuan kedatangan tersebut hanya untuk meminta tanggapan dan klarifikasi dari pihak BPN terkait dugaan yang muncul.
Namun dalam pertemuan itu, Dimas sempat menanyakan maksud kedatangan media, apakah untuk bermitra atau meminta klarifikasi.Setelah dijelaskan bahwa tujuan media adalah meminta tanggapan resmi dari pihak BPN, Dimas mengaku akan menyampaikan terlebih dahulu kepada atasannya. Akan tetapi, setelah menunggu hampir satu jam, pihak yang bersangkutan tidak kembali menemui tim media sehingga media meninggalkan kantor BPN tanpa mendapatkan jawaban maupun klarifikasi resmi.(Tim)

Komentar