oleh

Gercap !”Polsek Baradatu Tangkap Pelaku Pencuri Motor di Dua TKP.

-Uncategorized-38 Dilihat

WAY KANAN Lampung – Metro Indonesia News Tim Unit Reaksi Cepat URC dari Polsek Baradatu , Polres Way Kanan, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua TKP berbeda. Pelaku berinisial RI (37), warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, diamankan beserta barang bukti pada Selasa (18/8/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo membenarkan penangkapan tersebut. Kasus pertama terjadi Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu. Korban Aldi Ardiansyah (24) memarkir sepeda motor Honda Supra BE 6336 W di pinggir jalan kebun. Saat kembali pukul 08.55 WIB, motor sudah hilang. Korban mengalami kerugian Rp4.650.000.”Menerima laporan,

Tim URC Polsek Baradatu langsung bergerak. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di areal perkebunan Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu,” ujar AKP Sunaryo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit Honda Supra dan BPKB atas nama Syahroni.Dalam pengembangan, RI juga mengakui sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Banjit.Aksi kedua terjadi Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di perkebunan jagung Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit.

Korban Kamiludin (58) kehilangan 1 unit Honda Revo merah hitam BE 7750 WI, 1 unit HP Vivo Y12i, dan uang tunai Rp1.700.000. Total kerugian ditaksir Rp10.000.000.”Tim URC Polsek Banjit bersama Polres Way Kanan kemudian mengamankan BB berupa Honda Revo yang disembunyikan di Kampung Gunung Sari, Gunung Labuhan, serta 1 kotak HP Vivo Y12i,” lanjut Kapolsek .Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Untuk kasus curat di Banjit, pelaku dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti dari dua TKP telah diamankan di Polsek Baradatu untuk proses hukum lebih lanjut.( S,Ependi.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *