oleh

Gerebek Subuh di Negara Batin: Polres Way Kanan Ungkap “Diduga Bengkel” Senpi Rakitan yang Sekaligus Jadi Sarang Sabu.

-Uncategorized-296 Dilihat

WAY KANAN – Metro Indonesia News Rumah di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin yang biasanya sepi, mendadak ricuh Selasa dini hari lalu. Sekitar pukul 05.00 WIB, Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penggerebekan. Hasilnya bikin merinding.Dari lokasi itu polisi mengamankan 2 orang. Pertama IH, 30, warga Bumi Jaya yang diduga otak di balik pembuatan senjata api rakitan sekaligus pengedar narkotika.

Kedua T, 16, yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum karena kedapatan habis pakai sabu di tempat tersebut.*”Bengkel” Senpi di Dalam Rumah*Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., mengatakan pengungkapan ini berawal dari keresahan warga. “Kami dapat informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan. Diduga ada yang menyimpan dan merakit senjata api di wilayah Negara Batin,” jelas Kapolres, Jumat (31/7/2026).Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak. Saat pintu rumah IH digedor, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

Begitu digeledah, petugas tercengang. Di dalam kamar gudang ditemukan:- *2 pucuk senjata api ilegal jenis rakitan*- *Peralatan lengkap untuk merakit senpi*- *Narkotika jenis sabu 2 paket dengan berat 2,53 gram dan 1,81 gram*- *19 butir diduga ekstasi dengan berat 6,50 gram*- *Total bruto narkotika 10,84 gram*Belum cukup sampai di situ. Polisi juga menyita ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran, 2 timbangan digital, 7 sedotan yang sudah dimodif jadi “skop”, 2 alat hisap atau bong, korek api tanpa kepala, 1 HP Android, serta tas dan pouch yang diduga untuk menyimpan barang haram itu.”

Dari hasil pemeriksaan awal, IH mengakui semua barang itu miliknya,” kata AKBP Didik.*Ada ABH Ikut Terciduk*Yang memprihatinkan, di lokasi yang sama petugas mendapati T, 16. Anak ini diduga baru saja menggunakan sabu.”T sedang berada di rumah IH sehabis menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.Untuk T, polisi akan menerapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara IH dijerat berlapis.

Untuk senpi ilegal, IH dijerat Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya berat: maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.Untuk narkotika, IH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023. Ancamannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Saat ini IH dan T sudah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Tim URC dan Satresnarkoba belum berhenti. Mereka masih memburu dua hal penting: dari mana asal senjata api rakitan itu, dan ke mana saja jaringan peredaran narkotika yang digeluti IH.Kapolres menutup dengan imbauan keras. “Kami minta masyarakat jangan main-main dengan senpi ilegal. Juga jangan coba-coba edarkan narkoba. Kalau tahu ada aktivitas mencurigakan, segera lapor ke polisi. Kita jaga Way Kanan tetap aman,” tegasnya.—Jurnalis :S,Ependi, & Mulyadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *