oleh

Lari ke OKI Sumsel, Terduga Penggelap Honda Mega Pro BE 5732 WR Tak Berkutik Saat Ditangkap Tekab Buay Bahuga.

-Uncategorized-12 Dilihat

WAY KANAN –Metro Indonesia News Upaya T (43) untuk menghilangkan jejak usai menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri berakhir sia-sia. Pria asal Kampung Punjul Agung, Way Kanan itu tak berkutik saat diringkus Tim Tekab Polsek Buay Bahuga di wilayah Desa Bunut, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Hasbuan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku kami tangkap di OKI Sumsel tanpa perlawanan, beserta barang bukti satu unit Honda Mega Pro milik korban,” ujar Iptu Hasbuan, Minggu (1/11/2026).

Peristiwa penggelapan itu terjadi di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga. Korbannya adalah Anwar (40), yang tak lain adalah orang yang sempat memberikan tumpangan menginap kepada pelaku.Kronologinya, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari seseorang yang bisa membantu urusannya di Martapura.

Setelah kembali dari Martapura, pelaku kemudian menginap di rumah korban.Kepercayaan korban dimanfaatkan. Pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor Honda GL 15 A1RRM/T (Mega Pro Mono) warna merah hitam Nopol BE 5732 WR milik korban dengan dalih hendak mengambil KTP di Kampung Bumi Harjo.

Namun hingga malam hari, motor tak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi istri korban, telepon pelaku tak direspon. Bahkan pada Rabu (21/10/2026) pagi, saat korban mencoba menghubungi dua kali, panggilannya tak diangkat dan nomor korban diduga telah diblokir.Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Buay Bahuga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Selasa (27/10/2026) Tim Tekab bergerak menuju OKI Sumsel dan berhasil menemukan persembunyian pelaku.

Kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Buay Bahuga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tegas Kapolsek.( Sangun Ependi Kabiro Lampung.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *