oleh

LSM TRISAKTI Meminta Inspektorat dan APH Tindaklanjut Temuan Terkait Pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Batujajar.

-Uncategorized-171 Dilihat

.

METRO INDONESIA NEWS | KBB– Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat harus melakukan pengawasan dan pembinaan secara khusus terhadap kepala sekolah SMAN 1 Batujajar, Kabupaten Bandung Barat terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Inspektorat berfungsi sebagai quality assurance dan konsultan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Sebelumnya diberitakan adanya dugaan terkait pengelolaan Dana BOS untuk anggaran pemeliharaan yang cukup ‘vantastis’ sebesar Rp 830.000.000 TA 2025. Hal itu merupakan tindak lanjut temuan media metro indonesia news, di mana ada upaya kepala sekolah SMAN 1 Batujajar diduga untuk mendapat keuntungan dari kegiatan belanja yang bersumber dari dana BOS.Demikin dikatakan Habinsaran selaku  ketua LSM TRISAKTI kepada wartawan, Minggu (7/6/2026). Menurut Habinsaran,  temuan itu akan menjadi perhatian dan sorotan, melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan atau PKPT.

Selaku LSM yang aktif memimpin berbagai advokasi masyarakat, diskusi publik, dan pengawalan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Barat, juga pernah melakukan uji petik terhadap sekolah yang melakukan praktik pinjam bendera perusahaan hingga berani meminta cashback ke penyedia dalam kegiatan belanja barang dan jasa.Adanya dugaan praktek yang dilakukan SMAN 1 Batujajar selain anggaran pemeliharan sekolah yang cukup ‘vantastis ada juga inforrmasi seperti

:1. Hasil pemeriksaan: Praktik pinjam perusahaan saat proses pemesanan melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah)hingga minta cashback dianggap lazimHabinsaran mengaku, LSM TRISAKTI telah melakukan uji petik kepada puluhan kepala sekolah atas temuan penggiat pendidikan bahkan dari BPK. Kata Habinsaran, pihak sekolah mengaku praktik pinjam bendera perusahaan hingga berani meminta cashback ke penyedia dalam kegiatan belanja barang dan jasa karena ikut-ikutan dari kepala sekolah sebelumnya.Hal ini, lanjut Habinsaran membuktikan bahwa praktik melanggar aturan, bahkan hukum sudah lazim dilakukan bertahun-tahun.”Jadi dia menganggap bahwa itu ya biasa, bisa dilakukan. Ternyata itu tidak boleh, itu melanggar aturan,” katanya.

2. Temuan kelebihan bayar sudah dikembalikan ke kas negaraDari hasil pemeriksaan secara uji petik di tingkat SMA oleh BPK diketahui, ada kelebihan bayar dalam kegiatan belanja barang dan jasa di puluhan sekolah yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2025.”Terkait temuan pengembalian sudah selesai (dikembalikan ke kas daerah) tinggal administrasi,” katanya.

3. Modus kepala sekolah membagi keuntungan dengan penyedia barangSebelumnya, dalam pemeriksaan atas dokumen BAST atau Berita Acara Serah Terima pada aplikasi SIPLAH terkait belanja dana BOS, diketahui bahwa gambar yang diunggah sebagai bukti belanja, tidak menunjukkan transaksi yang sebenarnya.Saat pemeriksaan fisik untuk memastikan barang-barang yang dibeli benar terbeli atau tidak fiktif, diketahui bahwa pihak sekolah tidak dapat menunjukkan barang-barang yang dibeli melalui aplikasi SIPLah.”Satuan Pendidikan menggunakan pola pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dengan Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah), dan pembelian barang sebagian disertai dengan pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan,” ujar Habinsaran.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan pengelola dana BOS di SMAN 1 Batujajar, Kabupaten Bandung Barat terkait temuan yang menyebut barang/jasa yang ditransaksikan dalam SIPLah tersebut tidak benar-benar nyata”, katanya.Menurut Habinsaran, adanya dugaan pihak sekolah mengunggah gambar yang bukan barang hasil pemesanan melalui aplikasi SIPLah sebagai bukti penerimaan barang, serta proses pembayaran atas sejumlah belanja yang tidak sebenarnya dari kas sekolah bisa dilakukan.”(Kemudian) uang yang diterima oleh penyedia atas pembayaran belanja tersebut diberikan kembali kepada Satuan Pendididikan (sekolah) secara tunai,” katanya.

Dirinya meminta kepada Inspektorat Daerah Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa meng-audit Kinerja dan Keuangan di SMAN 1 Batujajar “Inspektorat dan APH agar segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait informasi atau laporan serta indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan pengelolaan dana BOS,” katanya. (Saroha)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *