oleh

Mantab !,Gerak Cepat! Tekab 308 Polsek Kasui Amankan Pelaku Penganiayaan Bersajam di Way KananWAY KANAN .

-Uncategorized-75 Dilihat

Lampung – Metro Indonesia News Polsek Kasui Polres Way Kanan menunjukkan kinerja cepat. Seorang pria berinisial HM, 66 tahun, berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah diduga menganiaya korbannya di kebun kopi.Penangkapan dilakukan Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rejang, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan, kejadian bermula pada Senin pagi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu pelapor Dodi Haryanto didatangi adiknya yang memberitahu bahwa ayah mereka, Syahlan, menjadi korban penganiayaan di kebun kopi Dusun Tanjung Baru, Kampung Tanjung Kurung.

Mendapat kabar tersebut, Dodi langsung menuju lokasi dan bersama saksi membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan.“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di kepala bagian atas sebanyak 7 kali akibat sabetan senjata tajam jenis golok. Selain itu ada luka di lengan kiri, lengan kanan, paha kiri, pelipis kiri, serta memar di pipi kanan,” jelas Iptu Nursyamsi, Selasa 14/7/2026.Tidak terima dengan kejadian itu, Dodi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kasui.

Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kasui langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.Dari tangan HM, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang 30 cm bergagang kayu warna coklat.

.“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Kasui guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 467 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.jurnalis :S,Ependi&Mulyadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *