oleh

PLH SMAN 2 Cimahi Bantah Temuan BPK Rp67,8 Juta, Dokumen Pemeriksaan Justru Mencatat Rinciannya.

-Uncategorized-54 Dilihat

CIMAHI — Pernyataan pihak SMAN 2 Kota Cimahi terkait temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menyisakan tanda tanya.

Fajar Julianto yang mengaku sebagai Pelaksana Harian (PLH) SMAN 2 Kota Cimahi secara tegas membantah adanya sejumlah permasalahan penggunaan dana BOPS dan BOPD yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan BPK.Konfirmasi tersebut dilakukan pada Senin, 28 September 2026.

“Dari rincian-rincian itu tidak ada,” ujar Fajar saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut.Ketika kembali ditanyakan mengenai nilai dan rincian penggunaan dana yang disebut dalam dokumen pemeriksaan, Fajar tetap membantah.

“Kalau itu memang tidak ada,” tegasnya.Bahkan, menurut Fajar, karena permasalahan tersebut disebut tidak ada, maka tidak terdapat pengembalian dana.“Kalau itu memang tidak ada,” ujarnya kembali.Namun, pernyataan tersebut berhadapan langsung dengan uraian dalam dokumen pemeriksaan BPK.

Dalam dokumen tersebut tercatat permasalahan dengan nilai total Rp67.865.400 yang berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOPS dan BOPD.

Nilai tersebut terdiri atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp39.827.400.Selain itu, BPK mencatat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dengan total Rp28.038.000.

Rinciannya meliputi honorarium/THR sebesar Rp2.000.000, sumbangan kepada pihak luar sebesar Rp4.850.000, serta penggunaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok sebesar Rp21.188.000.Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar mengenai ada atau tidak adanya temuan.

Dokumen pemeriksaan BPK secara eksplisit memuat nilai dan klasifikasi permasalahan tersebut, sementara pihak sekolah melalui PLH justru menyatakan seluruh rincian itu tidak ada.BPK Sebut Kepala Sekolah MengetahuiTemuan tersebut tercantum dalam Tabel 3.1 Klasifikasi Permasalahan BOPS dan BOPD pada 15 satuan pendidikan, yang di dalamnya termasuk SMAN 2 Cimahi.

Dokumen tersebut merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait lainnya di Bandung serta kabupaten/kota lainnya, Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPDB.03/02/2026.Yang menjadi perhatian, BPK tidak hanya mencatat angka.

Dalam laporan pemeriksaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi kepada bendahara BOS dan BOPD serta kepala sekolah terkait, diketahui adanya penggunaan dana BOPS dan BOPD yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

BPK juga mencatat bahwa kondisi tersebut diketahui oleh masing-masing kepala sekolah.Artinya, berdasarkan dokumen pemeriksaan, persoalan tersebut telah menjadi bagian dari hasil pemeriksaan setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Di titik inilah muncul pertanyaan penting: jika pihak sekolah menyatakan rincian tersebut tidak ada, bagaimana menjelaskan keberadaan rincian temuan yang tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK?.

Rekomendasi BPK dan Persoalan PengembalianBPK juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Tindak lanjut tersebut termasuk penyetoran sejumlah nilai yang harus dikembalikan ke Kas Daerah sesuai rekomendasi pemeriksaan.Sementara itu, Fajar menyatakan tidak ada pengembalian karena menurut pihaknya rincian permasalahan tersebut memang tidak ada.

Perbedaan keterangan ini kemudian membuka persoalan berikutnya: apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh SMAN 2 Cimahi, khususnya terkait nilai Rp67.865.400 yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan?Jika memang telah dikembalikan, kapan penyetoran dilakukan, berapa nilai yang disetorkan, dan apa bukti setorannya?.

Sebaliknya, jika tidak ada pengembalian, apa dasar pihak sekolah menyatakan temuan tersebut tidak ada, sementara nilai dan klasifikasinya tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK?Pertanyaan tersebut penting untuk mendapatkan kejelasan, mengingat dana yang diperiksa merupakan dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.Hingga konfirmasi dilakukan pada 28 September 2026, pihak SMAN 2 Cimahi melalui Fajar Julianto tetap pada pernyataannya bahwa rincian temuan tersebut tidak ada.

Sementara dokumen pemeriksaan BPK mencatat sebaliknya.Kini, publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai status tindak lanjut rekomendasi BPK, bukti penyetoran ke Kas Daerah apabila memang telah dilakukan, serta dasar administrasi yang digunakan pihak sekolah dalam membantah temuan tersebut.(team.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *