oleh

Polres Way Kanan Ringkus 2 Pemuda dan 1 ABH di Bumi Ratu, 1,31 Gram Sabu Diamankan.

-Uncategorized-15 Dilihat

WAY KANAN, METRO INDONESIA NEWS – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Minggu (11/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yakni DD (25), RK (23) dan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RA (17). Ketiganya merupakan warga Kampung Bumi Ratu.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di kampung tersebut. Menindaklanjuti laporan, sekitar pukul 01.15 WIB, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah milik DD.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan 1 buah kotak hitam bertuliskan Sunlifex yang didalamnya terdapat 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 1,31 gram. Turut diamankan 1 alat hisap bong, 3 korek api gas dan 1 handphone.

Keempat orang yang berada di lokasi yakni DD, RA, ES dan RK kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, RA dan RK dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

“Untuk ES setelah pemeriksaan hanya berstatus saksi dan tidak dilakukan upaya hukum lanjutan. Sementara DD, RK dan ABH RA dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Prayugo.Saat ini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Sangun Ependi – Kabiro Way Kanan.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *