oleh

POLRES WAY KANAN TANGKAP PELAKU PENIPUAN LOWONGAN BUMN FIKTIF Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah.

WAY KANAN–Metro Indonesia News Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di BUMN secara fiktif. Minggu (13/9/2026)Tersangka berinisial RF (21), warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah hukum Polsek Banjit.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Kemudian kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Mukhtiar.Modus Tawarkan Kerja di PT PegadaianKasus ini bermula pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka menghubungi korban Ari Juliansyah melalui telepon dan mengaku sebagai pegawai PT Pegadaian.

Ia menawarkan pekerjaan di Bandar Lampung.Korban yang percaya kemudian diminta mentransfer uang untuk biaya administrasi. Pada 17/11/2025 korban mentransfer Rp4 juta melalui rekening saksi.Setelah itu korban bersama saksi S berangkat ke Bandar Lampung pada 19/11/2025. Sesampainya di lokasi, mereka tidak bekerja di kantor Pegadaian, melainkan di sebuah kontrakan untuk mengurus “ARKAS tahunan”.10 hari kemudian korban diminta mencari orang lain untuk bekerja dengan modus yang sama.

Korban lalu mengajak saksi F dan R.Pada 12/12/2025 korban kembali mentransfer Rp1,2 juta dengan alasan untuk menebus Surat Keputusan. Tak berhenti di situ, korban juga menjual sepeda motornya seharga Rp5,6 juta. Sebesar Rp5 juta diserahkan tunai dan Rp600 ribu ditransfer ke rekening tersangka. Uang itu disebut untuk biaya rekrut pegawai baru dengan janji bonus tahunan Rp10 juta.Baru pada Januari 2026 korban menyadari telah ditipu.

Korban Lebih dari 2 OrangAkibat perbuatannya, korban Ari Juliansyah mengalami kerugian sekitar Rp10,8 juta. Sementara korban lain, Saepudin, diduga mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta. Berdasarkan penyelidikan, jumlah korban diketahui lebih dari dua orang dengan nominal berbeda-beda.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar dokumen daftar karyawan ARKAS tahunan PT Pegadaian yang diduga fiktif dan slip bukti transfer elektronik.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Banjit,” tutup Kapolsek.( Sangun Ependi, Kabiro.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *