oleh

POLRES WAY KANAN UNGKAP PENIMBUNAN BBM SUBSIDI MODUS DOUBLE BARCODE, KAPOLRES PIMPIN LANGSUNG KONFERENSI PERS.

-Uncategorized-58 Dilihat

WAY KANAN, METRO INDONESIA NEWS – Jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus double barcode yang merugikan masyarakat.

Konferensi Pers pengungkapan kasus tersebut digelar di halaman Mapolres Way Kanan, Kamis (08/05/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K.Turut hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut:.

Waka Polres Way Kanan KOMPOL Martono, S.H., M.H.- Kabag Ops KOMPOL Maryanto- Kasat Reskrim IPTU Riswanto, S.H., M.H.- Kasat Lantas AKP Sulkhan- Kasi Humas IPTU Edi Tamizar- Jajaran Tim URC Satreskrim dan personel Polres Way KananDalam rilisnya, barang bukti BBM subsidi yang ditimbun pelaku turut dihadirkan di meja konferensi pers dengan penjagaan ketat.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona dalam keterangannya menjelaskan, pelaku diamankan karena melakukan pengambilan BBM subsidi secara berulang menggunakan beberapa barcode berbeda.”Yang jadi permasalahan, pelaku ini tersangka mengambil subsidi dengan menggunakan metode double-double barcode. Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi tapi sudah untuk mencari keuntungan.

Mereka menggunakan beberapa barcode kemudian melakukan pengantrian berulang dan kemudian mereka menimbun BBM tersebut,” tegas AKBP Ramadhona.Modus tersebut dilakukan dengan cara satu kendaraan digunakan berkali-kali dengan barcode yang berbeda untuk mengelabui petugas SPBU. Setelah itu BBM ditimbun di lokasi penampungan untuk dijual kembali dengan harga tinggi di atas HET.

“BBM yang harusnya untuk warga lain yang membutuhkan, ini ditimbun dan dijual kembali dengan harga tinggi. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tambahnya.jerat UU Migas, Ancaman 6 Tahun PenjaraAtas perbuatannya.

pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain. imbauan Kapolres dan Apresiasi Insan PersPada sesi tanya jawab, insan pers yang hadir mempertanyakan visi dan program Kapolres agar kejahatan di Way Kanan tidak terulang kembali, serta memberikan apresiasi atas keberhasilan Satreskrim mengungkap kasus pembegalan dan curas yang sempat meresahkan warga.

Menanggapi hal itu, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan.”Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman.

Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan, bukan hanya terlihat. Apabila mengalami kejadian atau apapun itu segera menghubungi petugas karena efeknya luar biasa untuk kecepatan pengungkapan,” tutup AKBP Ramadhona.Konferensi pers berlangsung aman, tertib dan kondusif.(Sangun Ependi,Kabiro ,Waykanan.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *