oleh

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Perhiasan Cincin Emas.

-Uncategorized-16 Dilihat

METRO INDONESIA NEWS_Way Kanan – Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun II Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Minggu 21/6/2026.Tersangka berinisial RM 20 tahun. Alamat KTP di Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, dan berdomisili di Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menyampaikan kronologis tindak pidana curat terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.Peristiwa pencurian diduga dilakukan lebih dari dua orang. Modusnya masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang lalu ke dapur dan membuka kunci gembok kamar tengah.

Setelah masuk, pelaku merusak kunci lemari pakaian dan mengambil tas selempang warna hitam berisi perhiasan emas 24 karat bentuk cincin seberat 5 gram.Pelaku juga diduga mengambil uang tunai Rp 38.200.000, STNK, dan BPKB sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 4520 TUJ milik korban.Perbuatan pelaku diketahui saksi. Saat tertidur, saksi mendengar suara berisik di kamar tengah. Setelah diperiksa, ada seorang laki laki tidak dikenal di dalam kamar dengan kondisi berantakan sehingga langsung diamankan. Bersamaan dengan itu, ada pelaku lain berhasil keluar dari balik pintu kamar dan langsung melarikan diri lewat pintu belakang dapur.

Korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp 50 juta dan melapor ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti.Kronologis penangkapan, terduga pelaku RM diamankan pada Kamis 18-6-2026 oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan setelah dilakukan olah TKP. Petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana curat.Dari hasil gelar perkara, petugas mendapatkan dua alat bukti sehingga terlapor RM ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mako Polsek Gunung Labuhan.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Gunung Labuhan guna penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.Pewarta: S. Ependi & Mulyadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *