oleh

Proyek Jembatan di Cimaung Diduga Sarat Kejanggalan: Material Daur Ulang, Tanpa Papan Proyek, dan Sumber Dana Misterius

-Ragam-149 Dilihat

Kabupaten Bandung – MINews.- Tim investigasi Metro Indonesia New.com menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan di Kampung Cirehe, Desa Cipinang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Proyek yang dikerjakan di bawah pimpinan Hj. Yayan ini terpantau menggunakan material batu kali daur ulang, alias sisa bongkaran bangunan, yang jauh dari standar mutu konstruksi. Parahnya, tidak ditemukan satu pun papan proyek di lokasi — sehingga publik tidak mengetahui asal-usul sumber dana, nilai anggaran, maupun masa pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa transparansi dan pengawasan resmi, serta berpotensi menabrak aturan pengelolaan proyek publik.

“Kami tidak tahu ini proyek siapa, dari mana dananya, dan kapan selesai. Batu-batunya pun seperti bekas bongkaran,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya disamarkan.

Dinas PUTR Diduga Tutup Mata

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Padahal, proyek tanpa papan informasi dan tanpa kejelasan anggaran jelas melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiadaan pengawasan dari pihak dinas menimbulkan kesan bahwa ada pembiaran sistematis terhadap praktik tidak bertanggung jawab di lapangan. Bila benar proyek ini menggunakan dana publik, maka dugaan penyimpangan administrasi dan teknis tak bisa diabaikan.

Pihak Ketiga Wajib Diperiksa

Pihak pelaksana proyek maupun rekanan (PT/CV) yang terlibat wajib diperiksa secara menyeluruh. Penggunaan material daur ulang untuk konstruksi jembatan bukan hanya melanggar spesifikasi teknis, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Praktik seperti ini bukan sekadar bentuk ketidakprofesionalan, tetapi juga berpotensi menjadi modus korupsi anggaran infrastruktur dengan memanipulasi bahan dan biaya.

Jika Dinas PUTR tidak segera bertindak, publik patut curiga: apakah dinas benar-benar tidak tahu, atau sengaja menutup mata?

Seruan Tegas untuk Penegak Hukum

Tim investigasi Metro Indonesia New.com menyerukan agar Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap proyek ini. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kita tidak bisa terus membiarkan proyek-proyek “abu-abu” tanpa papan nama, tanpa anggaran jelas, dan tanpa pengawasan yang nyata. Jika ini dibiarkan, maka praktik penyimpangan akan menjadi budaya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *