oleh

Proyek Rehabilitasi Sekolah Tahun 2026 di Kabupaten Bandung Ada yang “di ijonkan”.

-Uncategorized-64 Dilihat

KAB BANDUNG– Inspektorat atau Polisi maupun Kejaksaan sudah selayaknya mengusut tuntas ketidakberesan proyek revitalisasi gedung sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung yang di duga di “ijonkan” oleh inisial L dan F.Wartawan Metro Indonesia News bersama Mediakasasi melakukan metode Jurnalis investigasi untuk melakukan penelusuran mendalam, sistematis, dan rahasia untuk mengungkap fakta tersembunyi atau kasus pelanggaran yang berdampak luas bagi kepentingan publik, atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi.

Dengan menguji setiap hipotesis secara ketat menggunakan dokumen, data, dan narasumber kredibel, bahwa inisial L dan F yang diduga bekerjasama dengan kepala sekolah memaksakan penunjukan pihak ketiga, bahkan susunan panitia mulai ketua pelaksana, pengawas, atau perencana proyek. Padahal, Program Revitalisasi Sekolah tidak boleh dikerjakan atau diborongkan kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pengerjaan ini wajib dilakukan secara swakelola mandiri oleh pihak sekolah bersama masyarakat.Menurut pengakuan narasumber penting (whistleblower), saat pencairan tahap pertama akan diminta uang jasa di awal atau persentase “potongan” dari total dana hibah fisik yang akan dikucurkan ke sekolah.

“Jika itu dilakukan, jelas pasti akan memanipulasi kualitas material, atau mengurangi spesifikasi mutu bahan bangunan demi mendapatkan selisih keuntungan pribadi, yang berisiko membuat kualitas fasilitas pendidikan menurun,” ujar sumber.Dari catatan Metro Indonesia News, ada 3 sekolah yang tersebar di Kecamatan Ciwidey, Pangalengan dan Cicalengka dikerjakan atau dikelola oleh pihak ketiga atau istilah yang digunakan kepala sekolah adalah konsultan, diantaranya : SDN Malabar 04, SDN Sindangsari dan SDN Sindangsari 01.Menurut narasumber penting (whistleblower), dengan menyerahkan proyek ke pihak ketiga atau kontraktor dianggap melanggar ketentuan juknis. Segala bentuk permasalahan hukum atau temuan dana yang bermasalah tetap menjadi tanggung jawab mutlak Kepala Sekolah. (Saroha)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *