
Tim Gabungan yang terdiri dari Dit Intelkam Polda Lampung dan Sat Brimob Polda Lampung melaksanakan operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan. Operasi skala besar ini menyasar tiga titik lokasi yang menjadi pusat kegiatan tambang ilegal pada Minggu, 8 Maret 2026.
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan langsung Dansat Brimob Polda Lampung. Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat institusi kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan liar yang tidak memiliki izin resmi dan merusak ekosistem lingkungan.

Dari hasil operasi di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 unit alat berat jenis ekskavator. Saat ini, 6 unit ekskavator telah diberangkatkan menuju Mapolda Lampung untuk keperluan penyidikan, sementara 35 unit lainnya masih berada di lokasi tambang dengan penjagaan ketat. Selain alat berat, petugas juga mengamankan 24 orang terduga pelaku yang ditemukan di lokasi saat aktivitas penambangan berlangsung.( S EFENDI.)

Komentar