
WAY KANAN Lampung – Metro Indonesia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika Golongan I di wilayah Kabupaten Way Kanan. Seorang pria berinisial WES, 34, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, diamankan petugas pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kampung Banjar Agung. Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti.Kasatresnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan rincian barang bukti yang diamankan.“Petugas menemukan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,78 gram bruto yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, ada tiga butir diduga ekstasi dengan berat 1,44 gram bruto yang disimpan di dalam tas selempang.
Kami juga mengamankan 7 plastik klip kosong dan uang tunai Rp350.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran,” jelas Iptu Prayugo, Minggu 26 Juli 2026.Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 6,22 gram.Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WES disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan,” tegas Iptu Prayugo.S,Ependi.& Mulyadi.




Komentar