oleh

Selamatkan 165 Jiwa, Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika 32,74 Gram Sabu di Buay Bahuga.

-Uncategorized-39 Dilihat

Metro Indonesia News-Polres Way Kanan Polda Lampung lagi-lagi kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika dengan meringkus pelaku diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu. Minggu (3/5/2026). Adapun Tersangka berinisial IH (48) berdomisili di Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka IH diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu ini ditangkap di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, pada Jum’at tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika,”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K.Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK IH.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian hasilnya diketemukan benda atau barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terlapor pakai.Dari tersangka iH ditemukan barang bukti berupa plastik klip ukuran 13 x 8 cm yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 8 x 5 cm yang masing-masing di dalamnya berisikan plastik klip ukuran 8 x 5 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 32,74 gram.

Dalam penindakan, petugas juga mengamankan celana pendek warna Hijau Army dan Handphone merek “Galaxy A03” warna Biru milik terlapor.Selanjutnya terhadap telapor, berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Repubulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang – Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Dari pengungkapan ini, total nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 32.740.000,- Polisi juga menyebut keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 165 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.Didik menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Termasuk memburu pengendali utama,”tegas AKBP Didik.( S,Ependi.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *