
Rabu 29 April 2026 Kab Bandung Smkn 1 soreang diduga menjual baju seragam sekolah dengan harga fantastis Rp 1.600.000 untuk siswa baru di Th 2025 Sesuai informasi yang kami terima, dari orangtua murid ,Smkn 1 soreang yang anaknya duduk di kls X (10) menyampaikan kepada kami. Media sebagai sosial kontrol masyarakat, terkait pembelian baju seragam di arahkan beli dari sekolah dengan harga Rp 1.600.000 empat (4) aitem.
Masih dari keterangan salah satu orangtua murid, ibu dewi mengatakan ” Pembelian semua seragam Putih abu dan lain lain sudah di arahkan beli di sekolah walau jauh lebih mahal dari harga di toko atau pasar, kami hanya bisa pasrah dan membeli. supaya anak saya tidak ada tekanan dan nyaman dari pihak sekolah, “ucapnya.
Dalam hal ini,smkn 1 soreang sudah membantah larangan Bpk Gubernur jawa barat KDM dan UUD Permendikbudristek.Hanya untuk keuntungan sekolah. bisa di katakan BISNIS Sedangkan Gubernur Jawabarat KDM orang no 1 di jawa barat yang akrab disapa dengan Bapak aing” sudah mengatakan” Sekolah dilarang Menjual seragam, disekolah mahal, terlalu memberatkan bagi orangtua” Memang karena selama ini harga seragam di sekolah jauh lebih mahal daripada harga di pasar, yang selalu beban berat bagi orangtua.
khususnya yg keluarga masih di ekonomi paspasan. Sedangkan Permendikbudristek no 50 thn 2022 dan PP no 17 thn 2010.yang menekankan pengadaan seragam adalah tanggung jawab orangtua dan tidak boleh di jual di sekolah karena sangat memberatkan bagi orangtua Sanksi pelangaran aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain seragam, ada juga yang menjadi permasalahan keterangan siswa jurusan kuliner atau Tataboga,siswi kls X mengatakan ” selama ini kegiatan praktek dibebankan kepada kami Kadang kami patungan duit sama teman², “untuk praktek membuat masakan”, ujarnya Seharusnya kegiatan kegiatan itu masih tanggung jawab sekolah, dengan menggunakan anggaran dana BOS yg diterima dari pemerintah, supaya tidak dibebankan lagi kepada orangtua murid, Salah satu Tujuan dana bos sekolah adalah membantu memastikan siswa terutama dalam keluarga kurang mampu,tetap dapat mengikuti pendidikan dengan meringankan biaya sekolah tidak ada Pungutan.Dalam permaslahan ini, Metro Indonesia news menduga di sekolah SMKN 1 Soreang terjadi ajang Bisnis dan pemaksaan membeli secara tidak langsung untuk menguntungkan Pribadi.(Saroha)

Komentar