
WAY KANAN – Metro Indonesia News ,Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kasui dan Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Penangkapan berlangsung cepat, kurang dari sehari setelah laporan korban diterima.
Pelaku berinisial AD, 31 tahun, warga Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, diringkus saat melintas di Pasar Kasui, Kecamatan Kasui, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, S.E., mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Mohamdi, 25 tahun. “Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX modifikasi trail warna hitam, Nopol BE 3118 WT, di halaman parkir Toko Kantau, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Sekitar pukul 14.30 WIB, motor tersebut sudah raib,” jelas AKP Sunaryo, Minggu (28/6/2026).Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat memantau situasi sebelum beraksi. Momen korban masuk ke dalam toko dimanfaatkan AD untuk membawa kabur motor korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6.000.000.Berbekal informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu buah tas warna hitam berisi rantai motor,” tambah Kapolsek.Kini, AD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu.
Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.”Ini komitmen kami untuk menindak tegas pelaku curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan,” tutup AKP Sunaryo.(Pewarta :S ,Ependi & Mulyadi.)




Komentar