oleh

TERBONGKAR: Bayar Seragam Rp 1,8 Juta di SMKN 1 Katapang, kwitansi Malah Ditahan Pengelola Koperasi.

-Uncategorized-37 Dilihat

Kabupaten Bandung – Katapang – Dugaan penjualan seragam dengan jarga fantastis di SMKN 1 Katapang semakin terkuak. Setelah Kepala Sekolah berdalih penjualan dilakukan Koperasi Niaga yang retribusinya langsung ke BPKAD Jabar, fakta baru justru ditemukan di lapangan.Ternyata, setelah orang tua dan siswa membayar paket seragam senilai Rp 1.800.000, kuitansi pembayaran tidak diberikan kepada pembeli.

Kuitansi tersebut justru dikumpulkan dan ditahan oleh pengelola koperasi dan hingga kini tidak dikembalikan kepada orang tua siswa.*Bukti Chat Siswa*Media Metro Indonesia News mendapatkan bukti percakapan langsung dari salah satu siswa kelas X SMKN 1 Katapang. Dalam chat tersebut siswa mengaku keberatan karena bukti bayarnya diambil.

Kuitansinya diambil lagi sama pengelola koperasi, katanya mau didata dulu. Tapi sampai sekarang nggak dibalikin lagi ke kami,” tulis siswa tersebut dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi.Praktik penahanan kuitansi ini sangat janggal.

Dalam transaksi jual-beli yang sah, kuitansi adalah hak pembeli sebagai bukti pembayaran. Jika kuitansi ditahan, orang tua siswa tidak memiliki bukti kuat untuk melapor.*Diduga Untuk Hilangkan Bukti Pungli*Orang tua siswa menduga penahanan kuitansi ini sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak pungutan.”Kalau kwitansi dipegang mereka, kami mau komplain tidak punya bukti.

Kami sudah bayar mahal, bukti malah ditahan,” ujar salah satu orang tua siswa.Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dana pendidikan dan memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang terorganisir dengan modus Koperasi Niaga.Sebelumnya, Kepala SMKN 1 Katapang dalam klarifikasinya menyebut penjualan bukan dilakukan sekolah, melainkan Koperasi Niaga yang lahannya retribusi langsung ke BPKAD Jabar.

Namun jika memang Koperasi Niaga independen, mengapa kuitansi harus dikumpulkan dan ditahan? Dan mengapa pembelian seragam bersifat wajib di satu tempat dengan harga Rp 300 ribu per item?Terkait penahanan kuitansi ini, pihak Koperasi Niaga dan Kepala SMKN 1 Katapang belum memberikan penjelasan.

Media Metro Indonesia News masih berupaya mengkonfirmasi pihak BPKAD Jabar terkait kebenaran retribusi lahan koperasi tersebut dan Disdik Jabar terkait dugaan pelanggaran SE No. 16739/PW.03/Sekre tentang larangan jual seragam di SMKN.

Hingga berita ini diturunkan, Disdik Jabar diminta segera turun tangan melakukan sidak ke SMKN 1 Katapang.Jika terbukti, praktik ini melanggar Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Pasal 12.Mohon tindakan tegas dari :Disdik Jabar, Ombusman Jabar *(Saroha)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *