
Metro indonesia News,
Lampung — Aroma teror terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Provinsi Lampung. Seorang jurnalis, Hendrik Iskandar dari media Lihatwarta..id, diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugasnya. Insiden ini langsung memantik kemarahan Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Republik Indonesia (DPP KWIP).Sekretaris Jenderal DPP KWIP, Fran Klin, angkat suara dengan nada keras.
Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.“Ini bukan kasus sepele. Ini bentuk teror terhadap jurnalis! Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum lalu seenaknya menekan wartawan,” tegas Fran.Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas melindungi kerja jurnalistik.“Menghalangi kerja wartawan itu pidana.
Jangan main-main! Negara ini punya hukum, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.Peristiwa ini bermula saat Hendrik menjalankan tugas konfirmasi terkait dugaan upah narasumber yang belum dibayarkan. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban, ia justru diduga mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak tertentu.Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah wartawan di Lampung sudah tidak lagi aman saat menjalankan tugasnya?DPP KWIP menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil korban dan mendesak aparat kepolisian untuk tidak lamban.“Kami apresiasi laporan sudah diterima.
Tapi publik menunggu bukti nyata—segera proses, usut tuntas, dan jika terbukti, tangkap pelakunya!” tegas Fran.Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Bandar Lampung dengan nomor:LP/B/609/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.Kejadian terjadi di kawasan Jalan Nusa Indah (Pempek 345), Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung, Jumat (17/4/2026).DPP KWIP juga mengeluarkan seruan keras kepada seluruh insan pers di Indonesia untuk tidak diam menghadapi intimidasi.“Hari ini satu wartawan diintimidasi, besok bisa siapa saja. Kalau kita diam, ini akan jadi kebiasaan. Lawan! Jangan takut!” serunya.Kasus ini kini menjadi sorotan dan ujian serius bagi penegakan hukum di Lampung. Publik menunggu—apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru tunduk pada tekanan?( S ,Ependi.)

Komentar