oleh

Tim Gabungan Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Jakarta Timur.

-Uncategorized-65 Dilihat

WAY KANAN– Metro Indonesia News ,Tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polsek Negeri Besar yang diback up Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan hasil sawit. Salah satu pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Timur.Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Yelvi Desembri menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial JU, 37 tahun, warga Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku diamankan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta,” jelas Ipda Yelvi, Minggu 23/8/2026.Kronologi KejadianPeristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di area kebun sawit Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar.Saat itu korban bernama Budiyono sedang berkeliling di kebun miliknya. Ia menemukan 41 tandan buah segar TBS sawit yang ditumpuk dan ditutup menggunakan pelepah daun sawit.

Curiga buah tersebut dicuri, korban kemudian menghubungi dua rekannya dan bersembunyi sekitar 50 meter dari lokasi.Sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan saksi mendengar suara sepeda motor masuk ke perkebunan dan mendekati tumpukan sawit. Saat didekati, dua orang yang diduga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi.Korban kemudian meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.150.000.Proses PenangkapanDari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku berada di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Cakung dan berhasil mengamankan JU di kontrakan.

“Dalam pengungkapan ini, kami turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna silver dengan nomor polisi B 6726 UJN serta 41 TBS buah sawit dengan berat sekitar 690 kilogram,” tambah Ipda Yelvi.Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Negeri Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman*Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang melarikan diri saat kejadian.( S,Ependi.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *