oleh

Usai Lapor Polisi, Kuasa Hukum Wartawan Desak Polres Way Kanan Gelar Perkara & Tetapkan Status Hendri.

-Uncategorized-12 Dilihat

WAY KANAN, Metro Indonesia News, Setelah resmi melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi jurnalis, kuasa hukum solidaritas wartawan Rahmat Hidayat SH MH berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut.Rahmat Hidayat SH MH mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti berupa tangkapan layar postingan Facebook Hendri yang menuding “wartawan terima suap dari instansi Pemda Way Kanan”.

“Kami berharap pihak kepolisian Polres Way Kanan untuk segera melakukan gelar perkara dan menindaklanjuti laporan ini sesuai KUHAP. Tujuannya agar status Hendri jelas dan kepastian hukum bagi klien kami sebagai wartawan bisa segera didapat,” ujar Rahmat, Senin 8 Juni 2026.*Mendesak Kepastian Hukum* Kuasa hukum menegaskan, permintaan gelar perkara dan penetapan status hukum merupakan hak pelapor untuk mendorong proses lidik-sidik berjalan cepat.

“Gelar perkara itu mekanisme internal polisi untuk menilai cukup tidaknya bukti. Setelah itu baru penyidik yang berwenang menentukan apakah Hendri naik status jadi tersangka atau tidak. Kami hanya mendorong agar prosesnya tidak berlarut,” jelasnya.Rahmat juga menekankan bahwa laporan ini murni untuk melindungi marwah profesi wartawan yang dijamin UU Pers No 40/1999. “Kami tidak main hakim sendiri. Kami tempuh jalur hukum dan percaya Polres Way Kanan profesional,” tambahnya.

Polres Way Kanan Belum Beri Keterangan* Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Jurnallampung.com masih berupaya mengonfirmasi ke Kasi Humas Polres Way Kanan terkait jadwal gelar perkara dan perkembangan laporan LP/xxx/VI/2026 SPKT Polres Way Kanan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi Hendri untuk memberikan klarifikasi, bukti, atau permohonan maaf sesuai Pasal 5 ayat 3 UU Pers.*CATATAN HUKUM*: Pemberitaan ini berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor. Kata “berharap”, “mendesak”, “menurut kuasa hukum” digunakan karena penetapan tersangka adalah kewenangan penuh penyidik Polri setelah gelar perkara dan minimal 2 alat bukti sah sesuai KUHAP Pasal 184. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.( S,Ependi & Mul. )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *