Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada hari kamis 7/5 2026 melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedaton Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 s.d 2024.

Lampung Utara – Tersangka tersebut berinisial H.M., selaku Kepala Desa Kedaton. Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 sehubungan alat bukti yang

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.