oleh

Ayah Tiri di Way Kanan Cabuli Anak Tirinya Selama 5 Bulan, Terancam 16 Tahun Penjara.

-Uncategorized-16 Dilihat

WAY KANAN – METRO INDONESIA NEWS, Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial AS, 40, warga Kecamatan Negara Batin, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menjelaskan, korban adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial M. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak Maret hingga awal Agustus 2026 di rumah mereka di Kecamatan Negara Batin.“Perkara ini terungkap setelah ibu korban melapor.

Awalnya korban bercerita kepada ibunya terkait perlakuan yang dialami,” kata Iptu Riswanto, Minggu (9/8/2026).Dari pengakuan korban, tersangka melakukan aksinya dengan ancaman akan membunuh ibu korban dan korban, serta disertai kekerasan agar korban tidak berdaya.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat kejadian, serta satu buah bantal.

Penyidik juga mengantongi hasil visum et repertum dan keterangan saksi.Setelah gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti, AS resmi ditetapkan tersangka. Selama proses penyidikan, hak-hak tersangka termasuk pendampingan kuasa hukum tetap dipenuhi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (9) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 418 ayat (1) Jo Pasal 126 ayat (1) UU yang sama. Karena statusnya sebagai ayah tiri, ancaman hukuman ditambah sepertiga. Dari ancaman pokok 12 tahun menjadi maksimal 16 tahun penjara.Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penyidikan di Satreskrim Polres Way Kanan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.Jurnalis: S. Ependi & Mulyadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *