Sumedang MIN

Lingkungan sekolah merupakan tempat bagi para siswa untuk menuntut ilmu dan mendapatkan pelajaran. Oleh karena itu, lingkungan sekolah harus didukung oleh beberapa

Media Indonesia News.Com, tetap dalam batas profesional dan sesuai kaidah jurnalistik:Pekerjaan RKB Bertingkat SMPN 1 Rancabali Terlantar, Diduga Ada Pengurangan Volume PengecoranRancabali, (nama media) — Proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) bertingkat di SMP Negeri 1 Rancabali, Kabupaten Bandung, yang dimulai sejak Agustus lalu, hingga kini tak kunjung rampung. Keterlambatan ini menimbulkan keresahan di kalangan guru, siswa, dan masyarakat sekitar, apalagi muncul dugaan serius adanya pengurangan volume pada bagian tiang-tiang pengecoran.Pantauan di lapangan menunjukkan banyak bagian bangunan yang belum terselesaikan sesuai jadwal kontrak. Sejumlah tiang terlihat tidak seragam dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan komitmen pihak pelaksana proyek.“Kalau memang ada pengurangan volume, itu sama saja merugikan negara dan mengancam keselamatan pengguna bangunan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.Keterlambatan pekerjaan dan dugaan pengurangan material menjadi sinyal lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun konsultan. Dinas terkait diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan lebih lanjut.Proyek pendidikan yang seharusnya menjadi sarana peningkatan mutu belajar justru dikhawatirkan berubah menjadi ladang keuntungan oknum tidak bertanggung jawab. Jika benar terbukti ada manipulasi volume pekerjaan, pihak penegak hukum diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas agar menjadi efek jera bagi para pelaksana proyek lain di wilayah Kabupaten Bandung.kepala sekolah, atau warga agar lebih mengontrol proyek RKB SMP N1 Ranca Bali turut serta mengawasi proyek tersebutMetro Indonesia News.comRidwan

Metro Indonesia News.Jurnalis Dilarang Masuk 1 Parongpong Diduga Langgar UU PersBandung Barat – Aroma arogansi mencuat dari lingkungan SMP Negeri 1 Parongpong. Seorang petugas sekolah bernama Ibu Ima, yang disebut sebagai bagian dari staf sarana dan prasarana (satpras), melarang sejumlah jurnalis masuk ke area sekolah, Senin 10 November 2025Padahal, para awak media datang bukan untuk membuat gaduh, melainkan untuk melakukan fungsi sosial kontrol—sesuatu yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Namun yang terjadi justru sebaliknya. Jurnalis dihadang di pintu masuk dan dilarang meliput tanpa alasan yang jelas.> “Kami hanya ingin meliput kegiatan sekolah, bukan mengganggu. Tapi kami malah diperlakukan seperti orang tak diundang,” ujar salah satu jurnalis yang merasa dihalangi.Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menegaskan: siapa pun yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.Warganet pun ikut geram ketika kabar ini beredar. Banyak yang menilai pihak sekolah justru anti kritik dan anti transparansi, padahal sekolah negeri seharusnya menjadi contoh keterbukaan bagi publik.> “Sekolah itu lembaga pendidikan, bukan wilayah terlarang. Kalau semua ditutup-tutupi, bagaimana publik bisa percaya?” tulis seorang netizen di media sosial.Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Parongpong belum memberikan klarifikasi resmi. Namun publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk menindak oknum yang diduga menghalangi tugas wartawan tersebut.Ridwan

*Monitoring MBG di SDN, Polsek Banjit Cek Pemenuhan Gizi Secara Langsung*Untuk memastikan asupan gizi terpenuih bagi pelajar oleh Polsek Banjit dilaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.