
Cililin – Aroma dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari lingkungan pendidikan negeri. Kali ini, MTsN 2 Cililin menjadi sorotan tajam publik setelah muncul kabar adanya penjualan seragam sekolah senilai Rp595.000 per siswa, yang diduga melibatkan Kepala Sekolah Hj. Yuni Mahmuda bersama ketua komite sekolah.
Orang tua siswa mengeluhkan praktik penjualan yang dianggap tidak transparan, terkesan dipaksakan, dan menyalahi aturan. Beberapa wali murid mengaku tidak diberi alternatif lain selain membeli seragam melalui pihak sekolah.
“Kami seolah diharuskan membeli di sekolah. Kalau menolak, takutnya anak kami diperlakukan beda,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemenag dengan tegas menyebut bahwa pembelian seragam sekolah tidak boleh diwajibkan dan harus bersifat sukarela. Bila benar ada paksaan atau penunjukan vendor tertentu tanpa dasar hukum, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran etika ASN.
Praktik seperti ini dinilai mencoreng wajah dunia pendidikan dan menodai kepercayaan masyarakat. Bukannya fokus pada mutu pembelajaran, sekolah justru dicurigai memanfaatkan posisi untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
Pengamat pendidikan menilai, kasus ini harus segera diusut tuntas. Kemenag Kabupaten Bandung Barat diminta turun langsung dan melakukan audit terhadap mekanisme pengadaan seragam di MTsN 2 Cililin.
“Jika terbukti ada unsur keuntungan pribadi, Kepala Sekolah dan Komite harus diberi sanksi tegas. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis,” ujar seorang aktivis pendidikan di Cililin.
Desakan publik kini menguat agar pihak sekolah membuka seluruh data dan aliran dana penjualan seragam secara transparan. Banyak pihak menilai, diamnya pihak sekolah justru memperkuat dugaan adanya permainan di balik layar.Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pejabat pendidikan di tingkat madrasah. Masyarakat berharap penegakan disiplin ASN tidak berhenti di atas kertas, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diminta mundur dari jabatannya.
Media Indonesia.com Ridwan

Komentar