
Cirebon _ MINews – Timsus Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Sat reskrim polres Cirebon kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AIM ( 46 ),Warga kabupaten Waykanan Lampung.
Mengaku sebagai supir trevel tersebut ternyata harus berhadapan dengan hukum diwilayah hukum Cirebon kota ,karena pelaku yang diduga telah melakukan dugaan pencabulan terhadap dua remaja laki laki yg usianya masih dibawah umur, kedua korbannya adalah berinisial R( 13 )dan L( 13 ) kedua korbannya merupakan pelajar siswa SMP asal Lampung,tersangka pelaku AIM dikediamannya dilampung pada tanggal pada Selasa ( 28/4/2026) sekitar pukul 13 .30wib tanpa perlawanan kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolres cirebon kota untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa tersangka membawa kedua korbannya dari lampung dengan iming iming akan meloloskan mereka ke tiem nasional,( Timnas)sepak bola pelajar .selain berpropesi sebagai supir trevel Tersangka AIM ( 46 )juga diketahui aktip didunia sepak bola usia dini .ia disebut pernah menjabat sebagai ketua /kordinator organisasi yang bergerak dibidang urusan sepak bola pelajar ,namun naasnya ,posisi tersebut menjadi salah satu cara untuk menyakinkan korban,dengan iming iming dapat meloloskan mereka kedalam seleksi tiem nasional ( Timnas )pelajar.
pada 11April 2026 tersangka mengajak kedua korban menonton film disalah satu hotel didesa kertawinangun kecamatan Kedaung didalam kamar hotel itulah tersangka melampiaskan napsu bejadnya melakukan aksikerasan seksual terhadap kedua korban,jelas AKBP EKo dimapolres Cirebon kota kamis, (30/4/2026).
AKBP Eko menegaskan ,tersangka dijerat dengan pasal Tindak pidana kekerasan seksual ( TPKS)hurup C no 12 Undang undang tahun 2022,kemudian pasal 41 undang -undang RI no 1Tahun 2023 tentang perbuatan cabul.Dan pasal 417 undang – undang RI no 1 Tahun 2023 Tentang perbuatan cabul dan pasal 417 undang_ undang RI no1 tahun 2023,Sangsi yang kamu pakai TPKS ,kurungan penjara 12 tahun paling berat,tegasnya ,( S ,Ependi )




Komentar