oleh

DIDUGA DISIPLIN ASN PEMKAB WAY KANAN JADI SOROTAN, GURU PAW DENGAN GAJI APBD DITUNTUT TANGGUNG JAWAB PENUH.

-Uncategorized-114 Dilihat

WAY KANAN, LAMPUNG METRO INDONESIA NEWS – Dugaan terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjadi sorotan dan informasi awal dari masyarakat. Sorotan tersebut menguat setelah adanya perbandingan dengan dedikasi tenaga pendidik di daerah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga, *diduga* masih terdapat pegawai yang baru tiba di wilayah Blambangan Umpu pada jam kerja. Warga menyebutkan, *diduga* pada hari Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, masih terdapat penumpang kereta api di Stasiun Blambangan Umpu yang diduga merupakan oknum pegawai.

*Informasi tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang.*Selain itu, kompleks perkantoran Pemkab Way Kanan juga menjadi perhatian. Menurut keterangan warga, kawasan tersebut *diduga* kerap terlihat sepi pada hari kerja tertentu, khususnya hari Jumat.

*Dugaan tersebut masih memerlukan pengecekan melalui data absensi elektronik dan rekapitulasi kehadiran resmi.**Potret Dedikasi Guru PAW*Di tengah dugaan tersebut, masyarakat juga menyoroti potret dedikasi guru, salah satunya guru Pengganti Antar Waktu (PAW).

Salah satu contoh yang disampaikan warga, terdapat guru PAW di wilayah Way Kanan yang *diduga* menerima penghasilan yang bersumber dari APBD dengan nominal terbatas, namun memikul tanggung jawab penuh dalam proses belajar mengajar, mulai dari hadir tepat waktu, menyusun perangkat ajar, hingga memastikan siswa tetap mendapatkan hak pendidikan.>

“Kasihan guru PAW, gajinya cuma dari APBD, tidak besar, tapi kalau telat sedikit langsung jadi sorotan. Tanggung jawabnya sama seperti guru PNS, harus datang pagi, pulang sesuai jadwal,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, sebagai bentuk empati.

*Perlu ditegaskan, penyebutan contoh guru PAW tersebut bukan untuk mempertentangkan profesi, melainkan sebagai gambaran harapan masyarakat agar standar kedisiplinan dan etos kerja dapat berlaku adil dan proporsional bagi seluruh aparatur.

*Terkait perjalanan dinas luar, *perlu dipahami bahwa dinas luar merupakan tugas kedinasan yang sah, legal, dan diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan, sepanjang dilengkapi dengan surat tugas dan SPPD yang sah.* Ketidakberadaan pegawai di kantor tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pelanggaran disiplin tanpa pemeriksaan dokumen.

Sebagai wujud penerapan *Kode Etik Jurnalistik dan azas praduga tak bersalah*, redaksi Metro Indonesia News telah melakukan upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

Saat media Metro Indonesia News ingin melakukan konfirmasi sedang tidak ada ditempat, *Media tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemkab Way Kanan.*Masyarakat berharap evaluasi dapat dilakukan secara objektif melalui absensi elektronik dan verifikasi perjalanan dinas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan dugaan dari masyarakat. Media tidak dalam posisi menghakimi. Seluruh dugaan menjadi kewenangan pihak terkait untuk pemeriksaan. Media menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.( Sangun Ependi, Kabiro Lampung. )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *