
Metro indonesia News,Kinerja Kepala SMPN 04 Negeri Agung,kabupaten Waykanan lampung, kembali menjadi sorotan setelah diduga oknum kepsek sebut saja (Jatmiko spd) sering tidak berada di tempat saat jam kerja.Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim media beberapa kali mendatangi sekolah tersebut untuk menemui kepala sekolah.( Jatmiko ).
Namun setiap kali datang, yang menemui justru selalu guru kepala sekolah Jatmiko selalu tidak ada ditempatUjar guru yang namanya enggan dipublikasikan kepada media“kepsek sedang tidak ada, Pak,” ujar salah satu salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan saat dikonfirmasi di sekolah yaitu pada hari kamis pukul 8,00,25/05-26.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi bertemu diacara perpisahan dengan Jatmiko oknum kepsek tersebut ,dalam acara perpisahan siswa SDN Mulyasari ,tidak ada jawaban terkesan bungkam, ujar media’ maaf pak perkenalkan saya dari media, mau konfirmasi sedikit ,apakah benar menurut keterangan dari dewan guru,ataupun tokoh masarakat ,Bapak jarang ada disekolah” ?
Namum Jatmiko enggan memberikan klarifikasi no comen, atas terjadinya oknum kepsek tersebut , kejadian serupa semoga tidak terjadi lagi disekolah lain karena peran aktip kepala sekolah sangat dibutuhkan oleh pihak sekolah seorang guru yang seharusnya patut digugu dan ditiru tentunya menjadi suri tauladan bagi generasi Anak bangsa,atas insiden tersebut dinas pendidikan kabupaten Waykanan, lebih memberikan pengawasan secara propesional sesuai dengan permendikbud kepala sekolah wajib hadir disekolah melakukan supervisi dan bertanggung jawab penuh atas jalannya oprasional pendidikan.
Pihak dinas pendidikanpun kabupaten Waykanan Lampung diharapkan dapat menindak lanjuti inpormasi ini agar tidak mengganggu prosesbelajar mengajar dismpn O4 negri agung kabupaten Waykanan Lampung karena pemerintah pusat telah begitu besar menganggarkan ( TUKIN) tunjangan kinerja ,baik melaui anggaran Dana APBD dan APBN ,minimnya kehadiran tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomer 94 tahun 2021 tentang disiplin tentang pegawai negri sipil. ( Mul& S,Ependi.)


Komentar