
WAY KANAN Lampung –Metro Indonesia News – Ulah pencuri kambuhan akhirnya terhenti. UJK, 24 tahun, warga Kampung Umpu Bhakti, Blambangan Umpu, diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk, Senin 27/7/2026.Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira memaparkan, kasus ini bermula dari laporan korban Suharmini.
Kejadian pencurian terjadi pada Senin 29 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat korban ke dapur untuk memasak, ia mendapati pintu dapur sudah terbuka. Setelah diperiksa bersama suaminya Edi Purwanto, diketahui 1 unit HP Oppo A3x warna biru laut dan uang Rp 300.000 di dalam tas milik korban hilang. Total kerugian ditaksir Rp 2,7 juta.Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Umpu Semenguk.Pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mendapat info dari warga bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di mushola Kampung Umpu Bhakti.
Tim langsung bergerak dan mengamankan UJK tanpa perlawanan.Dari hasil penyidikan, UJK ternyata residivis. Ia sudah 3 kali dihukum dalam perkara pencurian. Bahkan rumah korban yang sama sudah 4 kali dimasukinya.Pelaku kini dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.S,Ependi.& Mulyadi.

Komentar