
Sumedang, MINews , beberapa waktu lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang , berhasil menangkap seorang berkedok pengamen kurir jenis sabu , berinisial WAH di Sumedang.
Pria ini dalam menjalankan aksinya berpura pura jadi pengamen jalanan , dia beroperasi di wilayah Tanjungsari.
Dalam Pers Release di depan halaman Mapolres Sumedang, Kapolres AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa WAH kegiatan sehari hari bekerja sebagai pengamen jalanan di wilayah Tanjungsari Sumedang.
Kami berhasil menangkap dan mengungkap kasuas peredaran narkoba oleh seorang pengamen yang menjadi kurir sabu, telah kami tangkap dan amankan. Menurut Sandityo modus yg dilakukan oleh WAH dalam menjalankan aksinya tergolong baru, untuk mengelabui warga dan pihak berwajib, ia memamfaatkan aktivitasnya sebagai pengamen jalanan. Dengan cara menyimpan dan menempelkan sabu tersebut ke pelanggannya, hingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Kami mengamankan pelaku di saat bertransaksi di wilayah Tanjungsari , dengan menyita 36,6 gram sabu. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial “I” yang masih dalam proses penyelidikan.
Selain sebagai pengedar WAH juga terbukti sebagai pengguna. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Satres Narkoba yang di pimpin langsung AKP Dadang.
Dalam menjalankan aksinya WAH bisa memperoleh hasil Rp 4 juta selama 1 bulan, dia bisa memakai sabu sepuasnya secara cuma-cuma atau gratis. Dalam hal ini Sandityo menghimbau masyarakat Sumedang agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam melindungi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa, agar terhindar dari jerat narkoba.Ini harus benar benar di waspadai oleh para rekan rekan sekalian.
Atas perbuatan WAH di jerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkoba. Pada ayat 1 ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun, pungkasnya . JB.

Komentar