oleh

Komisi III DPR Minta Polri Hentikan Penangkapan Pengecer BBM.

-Uncategorized-230 Dilihat

JAKARTA, Metro Indonesia News – Kamis, 23 Juli 2026 – Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan meminta Kepolisian RI menghentikan penindakan hukum terhadap pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM). Permintaan ini muncul di tengah maraknya operasi penertiban penjual BBM eceran di berbagai daerah.

Anggota Komisi III DPR RI, *Habiburokhman, S.H., M.H. – Fraksi Gerindra*, menyatakan pengecer kecil tidak boleh disamakan dengan penimbun. “Yang harus dikejar itu mafia dan jaringan besar penyalahgunaan BBM subsidi. Pengecer justru membantu masyarakat saat SPBU kosong. Jangan sampai mereka yang ditangkap,” tegasnya.

Senada dengan itu.H. Benny K. Harman, S.H. – Fraksi Demokrat* juga mendorong Polri mengambil pendekatan humanis. “Penegakan hukum harus berkeadilan. Pemerintah wajib memastikan ketersediaan dan harga BBM tepat sasaran, agar warga tidak bergantung ke pengecer,” ujarnya.Dari sisi penegak hukum, *Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho* sebelumnya menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara hingga ratusan miliar.Komisi III menilai, penertiban harus dibarengi dengan pengawasan distribusi dan sosialisasi agar tidak memutus mata pencaharian masyarakat kecil.( Redaksi.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *