oleh

Pemanggilan Oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan Terhadap Instansi Lewat WhatsApp, Legalitasnya Dipertanyakan.

-Uncategorized-27 Dilihat

Way kanan ,Metro Indonesia News – Pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Way Kanan kepada sejumlah sekolah, puskesmas, dan OPD di Kabupaten Way Kanan kini memicu perbincangan di kalangan ASN. Pemanggilan itu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp tanpa disertai surat resmi.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pihak mengaku hanya menerima pesan WA sebagai panggilan. Hal ini membuat banyak pihak mempertanyakan legalitas serta kepatuhan administrasi dalam proses pemanggilan tersebut Senin, 20 Juli.Di tengah sorotan publik terhadap isu Kejaksaan di level nasional, termasuk kasus yang menyeret oknum di Kejaksaan Agung, kondisi di Way Kanan juga ikut menjadi perhatian.

Meski begitu, persoalan ini berbeda dan harus dilihat sesuai fakta serta prosedur yang berlaku.Banyak pihak mempertanyakan dasar dari pemanggilan tersebut. Mereka berharap ada penjelasan resmi dari Kejari: apakah pemanggilan ini untuk klarifikasi, penyelidikan, atau bagian dari proses hukum lain. Kejelasan itu penting agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan, kesehatan, maupun pemerintahan.

Keresahan publik juga menyangkut aspek hukum dan administrasi. Sejumlah aturan jadi rujukan, mulai dari UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hingga KUHAP yang mengatur tata cara pemanggilan dalam perkara pidana.

Menurut narasumber, pemanggilan yang hanya lewat pesan WhatsApp tanpa surat resmi berpotensi menimbulkan kebingungan. Terlebih bagi kepala sekolah, kepala puskesmas, dan pejabat OPD yang setiap kegiatannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Warga berharap Kejaksaan Negeri Way Kanan mau menjelaskan secara terbuka terkait dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pemanggilan agar tidak muncul spekulasi yang bisa mengganggu pelayanan publik.Jika pemanggilan itu memang bagian dari proses hukum yang sah, masyarakat juga meminta agar seluruh tahapan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dengan menjunjung asas kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap tertib hukum dan administrasi, beberapa elemen masyarakat berencana melayangkan permohonan klarifikasi dan pengawasan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Bidang Pengawasan Kejagung RI, serta Komisi Kejaksaan RI. Tujuannya agar ada penjelasan resmi soal mekanisme pemanggilan yang diterapkan di Way Kanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Pihak redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi jika ada penjelasan dari Kejari Way Kanan. (S. Ependi & Mulyadi.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *