oleh

Polsek Baradatu Tangkap Pelaku Curanmor, Gasak Honda Beat di Bengkel Tambal Ban.

-Uncategorized-15 Dilihat

WAY KANAN – Metro Indonesia News Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.Pelaku yang diamankan berinisial MZ, 18 tahun, warga Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (12/7/2026) pukul 22.00 WIB. Korban Sumartono sedang berada di bengkel tambal ban di Gedung Pakuon. Tersangka datang dan berpura-pura ingin meminjam sepeda motor milik korban. Setelah ditolak, pelaku memanfaatkan kelengahan korban.

“Pelaku langsung membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam BE 3373 FO yang diparkir di teras bengkel. Kunci kontaknya masih menempel,” kata AKP Sunaryo, Senin (20/7/2026).Korban sempat mengejar dengan meminjam motor bengkel, namun pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian itu korban rugi sekitar Rp 13 juta.Berbekal laporan dan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya diringkus di rumahnya di Dusun Tebat Kangkung beserta barang bukti.”Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Baradatu untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.–S,Ependi.& Mulyadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *