
WAY KANAN–Metro Indonesia News Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam bidang pembinaan pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai persiapan menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Pemkab Way Kanan terhadap program Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam memastikan pelaksanaan KUHP baru berjalan efektif di daerah Fokus pada Pembinaan, Bukan Sekadar HukumanKepala Bapas Kelas II Kotabumi menjelaskan bahwa semangat KUHP baru berbeda dengan KUHP lama.
Pendekatannya lebih menekankan pada keadilan restoratif, pidana kerja sosial, dan pembinaan agar klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.“Dengan KUHP baru, kita tidak hanya bicara soal memidana. Tapi bagaimana membina, mengawasi, dan mendampingi agar yang bersangkutan bisa pulih dan tidak mengulangi perbuatannya.
Ini butuh dukungan semua pihak, terutama Pemerintah Daerah,” jelasnya.Bapas Kotabumi sendiri memiliki tugas melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan di wilayah Way Kanan dan Lampung Utara.Dukungan Penuh Pemkab Way Kanan,Pemkab Way Kanan menyatakan siap mendukung penuh program tersebut.
Bentuk dukungannya meliputi penguatan regulasi daerah, penyediaan anggaran kegiatan sosialisasi, serta pelibatan OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, hingga UPT PPA.“Pemerintah daerah punya tanggung jawab memastikan setiap kebijakan nasional bisa diimplementasikan sampai ke masyarakat. Melalui sinergi dengan Bapas ini, kita ingin memastikan pembinaan berjalan terarah dan menyentuh langsung masyarakat Way Kanan,” ujar perwakilan Pemkab Way Kanan.
Sasaran: Sosialisasi dan Restorative JusticeSalah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur. Tujuannya agar masyarakat memahami konsep baru dalam KUHP, khususnya restorative justice yang sudah mulai diterapkan di beberapa kasus di Way Kanan.Sebelumnya, Polres Way Kanan bersama Bapas Kotabumi dan UPT PPA Pemkab Way Kanan juga telah menyelesaikan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini mendapat dukungan penuh karena dinilai lebih memberi efek jera sekaligus pemulihan Target 2026: Way Kanan Siap ImplementasiDengan waktu pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.
Pemkab Way Kanan dan Bapas Kotabumi menargetkan sejumlah program: 1. Sosialisasi masif ke kecamatan, kampung, dan sekolah2. Penguatan kapasitas petugas pembimbing kemasyarakatan dan OPD terkait 3. Pembentukan jejaring antara Bapas, APH, Pemda, dan tokoh masyarakat untuk penanganan kasusDiharapkan dengan sinergi ini, Kabupaten Way Kanan dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan pembinaan pemasyarakatan berbasis KUHP baru yang humanis dan berkeadilan. S,Ependi.& Mulyadi.





Komentar