oleh

Rehab Posyandu Pisang Baru TA 2025 Kembali Dimonev BPK di 2026, Ini Penjelasan Pihak Kampung.

-Uncategorized-41 Dilihat

WAY KANAN – Metro Indonesia News_ Berita ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya oleh _Warta Sugesti_ terkait rehab Gedung Posyandu di Kampung Pisang Baru.Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, kembali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pekerjaan rehab Gedung Posyandu Dusun 3 pada tahun 2026.

Gedung posyandu tersebut sebelumnya telah direhab pada Tahun Anggaran 2025 menggunakan Dana Desa (ADD) sebesar Rp59.249.000. Berdasarkan informasi dari anggota BPK setempat, monev pada 2025 lalu mencakup keseluruhan bangunan gedung. Sedangkan monev pada 2026 difokuskan pada bagian teras posyandu._Metro Indonesia News_ berupaya menghubungi Ketua BPK Kampung Pisang Baru, Ngatimin, berkali-kali dengan tujuan mengonfirmasi dan menindaklanjuti hasil pemberitaan _Warta Sugesti_.

Namun hingga berita ini diturunkan, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.Sebelumnya, Ngatimin sempat menyampaikan melalui anggota BPK lainnya bahwa, “Benar, tahun ini bangunan fisik rehab Gedung Posyandu Dusun 3 Pisang Baru dimonev lagi oleh BPK kampung. Untuk informasi lebih detail silakan konfirmasi langsung ke Pak Sadat selaku Kepala Kampung.

“Hal senada juga disampaikan Kaur Pembangunan Kampung Pisang Baru, Bahrul. Ia menjelaskan bahwa monev ulang dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan BPK. “Terkait anggaran, pada 2026 ini ada pembahasan dengan pihak terkait untuk penatausahaan kegiatan tersebut. Namun untuk teknis dan dasar penganggarannya kami serahkan penjelasannya kepada Kepala Kampung,” ujar Bahrul.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kampung Pisang Baru, Sadat, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. _Metro Indonesia News_ juga berupaya mengonfirmasi kepada Camat Bumi Agung dan Inspektorat Kabupaten Way Kanan terkait prosedur monev dan pengelolaan Dana Desa untuk kegiatan tersebut.

Sebagaimana arahan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, dalam kegiatan Bakti Hukum, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. _Metro Indonesia News_ akan terus memantau dan mempublikasikan perkembangan serta hak jawab dari pihak-pihak terkait. _( S.Ependi. & Mulyadi.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *