oleh

BURON 3 TAHUN, PELAKU CURANMOR DI BARADATU WAY KANAN AKHIRNYA DITANGKAP URC.

-Uncategorized-32 Dilihat

WAY KANAN–Metro indonesia News, Setelah tiga tahun buron, seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan akhirnya ditangkap. Ia adalah FK, 28 tahun, warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.FK diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Lintas Tengah, Kampung Bumi Ratu, Way Kanan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah berada di Mako Satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ps. Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, Sabtu 15 Agustus 2026.Kasus ini bermula pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Setia Negara, Baradatu. Korban bernama Valentinus memarkir sepeda motor Honda Beat hitam BE 4475 WT di samping rumah.Beberapa saat kemudian korban mendengar suara motornya menyala. Saat keluar rumah, korban melihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut ke arah jalan.

Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil kabur.Akibat kejadian itu korban rugi sekitar Rp12,5 juta dan melapor ke Polsek Baradatu.Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Honda Beat BE 4475 WT. Motor itu sebelumnya sudah disita dalam perkara tersangka lain.Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(S,Ependi.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *