
WAY KANAN βMetro indonesia-News Pelarian seorang pemuda berakhir setelah diduga mencuri uang Rp17 juta milik orang tua tirinya sendiri. NH (22), warga Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ditangkap tim Polsek Banjit di Jalan Purnawirawan Gang Cengkeh, Kecamatan Gedung Meneng, Bandar Lampung, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dibackup oleh personel Polsek Labuhan Ratu Polresta Bandar Lampung. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban Yudi Hartono, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Banjit.”Saat korban dan istrinya pulang, kondisi kamar sudah berantakan.
Dompet milik istri korban yang disimpan di bawah kasur ada di lantai dan uang Rp17.000.000 di dalamnya hilang,” jelas Iptu Mukhtiar, Rabu (12/8/2026).Petunjuk mengarah ke NH setelah anak korban bercerita sempat dikunci dari dalam rumah oleh kakak tirinya. Setelah itu NH langsung pergi meninggalkan rumah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru nopol B 5182 TGN beserta BPKB dan STNK, serta 1 buah dompet warna merah.Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 476 Jo Pasal 481 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun 8 bulan.( S,Ependi.)



Komentar